Minggu, 20 Mei 2012

Tidak Usah Takut Laporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran !

 Walaupun pada awalnya banyak yang meragukan kepemimpinan Kapolri Sutanto mereformasi Kepolisian, namun keraguan tersebut terjawab dengan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam tubuh jajaran Kepolisian. Dalam waktu yang relatif singkat polisi mampu merubah imej buruk yang melekat erat, menggantikannya dengan stigma yang mengesankan. Tentunya perubahan-perubahan tersebut merupakan hembusan angin yang menyegarkan dan menjadi obor penyemangat kepada jajaran Kepolisian di daerah-daerah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada publik.
Perubahan-perubahan menyegarkan dalam tubuh Kepolisian tersebut tentunya merambat ke Daerah, termasuk pada jajaran Kepolisian Sumenep. Untuk mengetahui lebih rinci kinerja jajaran Polres Sumenep dalam upaya mereformasi diri dan meningkatkan pelayanan publik serta bagaimana permasalahan-permasalahan yang dihadapi di Sumenep. Berikut bincang-bincang reporter Info, El Iemawati dengan Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH  di ruang kerjanya, Senin, 3 Juli 2006
Sebelumnya, kami mengucapkan selamat hari Bhayangkara ! Mudah-mudahan hari jadi ini akan menjadi obor penyemangat untuk meningkatkan kinerja Kepolisian. Kedepannya, skala prioritas apa yang menjadi perhatian Kepolisian ?
Terima kasih. Prioritas ke depan dalam bidang kantibmas, ini yang spesifik. Tapi juga prioritas pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, seperti kasus korupsi, kasus narkoba, ilegal logging dan perjudian. Masalah-masalah tersebut yang menjadi beberapa atensi Polres Sumenep.
Menghadapi kasus-kasus di atas apakah melibatkan dan menjalin kerjasama dengan masyarakat ?
Kerja sama dengan masyarakat sudah berjalan cukup lama, dari tingkat bawah sampai dengan koordinasi tingkat Propinsi. Bahkan sampai tingkat pusat kita sudah kordinasi sasaran-sasaran yang menjadi prioritas dari Polres Sumenep. Koordinasi tersebut sudah berjalan secara sistematis.
Untuk wilayah Sumenep sendiri kasus-kasus apa yang paling menonjol, baik yang terjadi maupun kasus yang sudah diungkap ?
Yang paling banyak adalah kasus perjudian, ilegal logging, dan narkoba. Di wilayah Sumenep untuk tahun 2005 terjadi 507 kasus kriminalitas, 382 kasus tersebut sudah terungkap dan terselesaikan. Maksudnya sampai ke meja hijau, dan mendapatkan vonis. Untuk yang narkoba wilayah Sumenep menempati rangking pertama di Madura. Kita pernah menguak kasus dengan barang bukti sebanyak 5 poket besar SS seberat 25 gram, ini yang terbesar. Untuk tahun 2006 sampai dengan bulan Mei, terjadi 245 tindak kriminalitas, 156 kasus sudah ada penyelesaian.
Ada rumor yang berkembang di masyarakat bahwa ada kasus-kasus yang ditangani polisi, terutama pencurian hewan sering mandeg. Dalam artian ada pencuri yang bisa bebas, setelah membayar uang jaminan. Bagaimana menjawab rumor-rumor yang tidak sehat semacam ini ?
Ya, keluarnya dimana ? Keluarnya dimana ? Kalau keluar di Kepolisian sebetulnya bisa karena dalam KUHP diatur. Ada penangguhan penahanan, penangguhan penahanan itu adalah hak  dari tersangka untuk mengajukan. Namun demikian kasusnya tidak berhenti maju ke sidang pengadilan. Kita ajukan ke kejaksaan, kejaksaan kemudian langsung ke Pengadilan. Kalau dikatakan polisi menangkap, kemudian melepas dengan membayar sejumlah uang, itu tidak benar.
Pendekatan dan langkah-langkah strategis  apa dan bagaimana yang dilakukan oleh Bapak sebagai sosok terdepan dalam upaya meningkatkan kinerja Kepolisian ?
Secara internal kita meningkatkan kemampuan anggota, sebagai contoh dalam peningkatan patroli, kemudian penanganan-penanganan tindak pidana  untuk reskrimnya kita mengadakan pelatihan-pelatihan. Kita kerja sama dengan elemen-elemen masyarakat yang mempunyai kelebihan dalam bidang tertentu, kita undang kesini, kita shering dengan mereka. Itu untuk meningkatkan kemampuan anggota. Di samping itu kita juga mengadakan penindakan-penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Itu salah satu upaya kita untuk meningkatkan kinerja.
Eksternalnya kita membentuk forum komunikasi, nah forum komunikasi ini menjadi salah satu pilihan yang paling tepat untuk meningkatkan situasi yang sudah kondusif di Sumenep. Dengan forum itu kita mengharapkan masyarakat berperan aktif.  Kita sudah upayakan di setiap Polsek membentuk  forum tersebut yang bernama, ”Perpolisian Mayarakat”. Kita berdayakan mereka, dan polisi bertindak sebagai fasilitatornya. Kita harapkan masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan sendiri.
 Berarti permasalahan tersebut lebih cenderung pada kantibmas ?
Tidak, bukan hanya kantibmas. Tapi seluruhnya, seluruh permasalahan di masyarakat, karena memang tidak mungkin polisi menyelesaikan masalah sendiri tanpa bantuan masyarakat.
Barangkali bisa Bapak paparkan tindakan-tindakan nyata Kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ?
Saat ini untuk tingkat anak-anak dalam hal memberikan pemahaman berlalu lintas yang baik, dari tingkat TK sampai SD sudah kita lakukan. Kita sudah bentuk Taman Lalu Lintas, dari kecil anak-anak kita bekali dengan pemahaman berlalu lintas yang baik. Walaupun ini masih di beberapa tempat yang bisa kita jangkau. Untuk SIM dan ini sudah berjalan terutama untuk wilayah kepulauan. Istilahnya kita menjemput bola, misalnya di Kangean dan Gili Genteng. Di sana telah mendapatkan SIM berjalan. Dan barangkali nanti ke pulau-pulau lainnya kalau menurut data yang masuk banyak peminatnya. Mereka tidak usah datang ke Sumenep untuk mendapatkan SIM, kita yang akan datang kesana. Dan ternyata, langkah-langkah ini cukup mendapatkan respon positif.
Tapi sampai saat ini banyak masyarakat masih menilai kinerja Polisi masih belum maksimal ? Bahkan masih ada penilaian yang miring akibat ulah oknum-oknum polisi. Salah satu contoh, yaitu peningkatan operasi terutama pada saat musim tembakau, dan ini menimbulkan imej yang sangat buruk. Menghadapi permasalahan semacam ini, menurut Bapak bagaimana ?
Tujuan kita mengadakan operasi sebetulnya ingin membuat masyarakat aman. Kalaupun ada satu, dua dari anggota kita yang melakukan pelanggaran, kalau itu ketahuan dan ada laporan masuk dan jelas akan kita tindak. Saya tiap bulan menindak rata-rata 2 – 3 anggota. Bentuk tindakannya ada sidang disiplin, penundaan pangkat, masuk sel. Tindakan yang saya ambil terhadap anggota tergantung kepada ringan beratnya pelanggaran yang mereka lakukan. Untuk itu kita melakukan razia untuk menjaring anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, kita melakukan kegiatan ini juga melibatkan yang namanya Kanit (Pengaman Internal), juga Provost. Jadi kita melakukan kegiatan dalam upaya meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di lapangan.
Operasi yang dilakukan bukan mengejar target ?
Tidak benar, karena operasi lalu lintas yang kita lakukan berdasarkan data yang masuk. Seperti sekarang saya giatkan operasi lalu lintas Simpatik. Karena apa ? Berdasarkan data lalu lintas dari Januari s/d Mei, sekitar 10 – 11 orang meninggal di jalan karena kecelakaan. Operasi yang dilakukan berdasarkan data sekian bulan, sekian orang meninggal sia-sia di jalan
Bagaimana  dengan polisi yang melakukan pengejaran sampai ke jalan sempit dan gang-gang ? Apa itu memang di atur dan ada dalam Undang-Undang ?
Kita sebagai penyelidik berhak  memperhatikan seseorang dan menanyakan identitas. Jadi kalau ada orang yang dicurigai kita berhak. Itu Undang-Undang yang mengatur. Pengejaran itupun bisa sampai ke rumah, kita nangkap juga boleh.
Tapi itu kan melanggar azas praduga tak bersalah ?
Ditangkap itu kan belum tentu salah! Kita mengintrogasi orang dan menanyakan identitas itu kan belum tentu orang itu salah. Memang ada sementara orang kalau sudah dihentikan oleh polisi sudah berpikiran negatif. Padahal kalau tidak merasa bersalah, ya berhenti dong, ditanya ya jawab dong. Kalau polisinya macam-macam, dia kan punya identitas, laporkan sama saya !
Tapi sebagian masyarakat kita enggan untuk berurusan dengan polisi, barangkali pelayanan terutama di lantas masih belum maksimal ?
Belum apa ? Belum Apa ? Kita lihat polisi yang ramah dengan polisi yang tidak ramah, bisa saya adu. Sekarang kalau misalnya, katakanlah polisi lalu lintas tidak ramah, itu berapa orang ? Kita masih banyak polisi-polisi lain yang ramah, baik, penuh perhatian dan siap membantu. Makanya kalau ada oknum-oknum yang masih petantang-petenteng, laporkan sama kita. Telpon ke saya ! Atau masukkan aduan ke kotak khusus yang ada di Polsek-Polsek. Bantuan semacam itu dari masyarakat yang kita harapkan.
Bagaimana dengan kasus korupsi ? Sebagaimana ramai diperbincangkan bahwa saat ini pejabat yang tersandung korupsi lebih terlindungi, dengan penanganan internal dan laporan dugaan korupsi harus disertai barang bukti. Menurut Bapak apakah ini gejala kemunduran, atau semacam pemasungan ?
Saya pikir tidak, pemasungan apa ? Kita sudah ada mekanismenya dalam penanganan korupsi. Memang penanganan kasus korupsi tidak seperti tindak pidana biasa, sehingga dia masuk dalam tindak pidanan khusus. Kalau ada sementara orang mengatakan pemasungan ataupun pemandulan, itu dilihat dari mana ?
Barangkali melihatnya ketika ada komitmen dari para pejabat di pusat, bahwa laporan kasus korupsi harus disertai barang bukti ?
Ndak, itu bukan masalah. Korupsi itukan banyak macamnya, kalau ditangani hanya berdasarkan SKB misalnya, masak SKB kalah sama UU ? Yang kita pedomani itu UU. UU yang dibuat dan disyahkan oleh DPR bersama Presiden, kita pedomannya kepada itu. Menurut kita, ndak ada yang namanya pemasungan atau mempersempit ruang gerak polisi dalam penanganan korupsi.
Sebelum ada kesepakatan di pusat banyak sekali kasus korupsi terkuak hanya berdasarkan laporan dan masukan yang disampaikan secara informal oleh masyarakat, baik yang perorangan maupun LSM. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan. Nah kalau sekarang masih harus melewati proses internal, dan mesti mendapatkan ijin dari pejabat atasannya. Kalau melewati mekanisme semacam itu, apa kira-kira kasus-kasus korupsi akan terkuak ?
Ndak ada, ndak ada masalah, berdasarakn laporan atau pun kita temukan sendiri, kita akan lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu bisa kita buktikan apakah itu tindak pidana, baru kita lakukan penyidikan untuk mencari data dan menentukan tersangkanya dan menemukan barang buktinya. Untuk kasus korupsi penanganannya memerlukan ketelitian, dan perhatian yang khusus. Orang lapor kehilangan sapi saja akan menjelaskan, “Pak ! sapi saya hilang, sapi saya warna coklat, diekornya ada tanda hitam, umurnya dua tahun, jantan”, ini jelas. Tapi kalau kasus korupsikan tidak demikian ? Baru indikasi, semua orang melaporkan indikasi, kita tetap tindak lanjuti.
Masalah mekanismenya tidak seperti misalnya, di satu institusi terjadi korupsi, kemudian kita datang dan tanya, disini ada korupsi ndak ? Kan ndak begitu ? Kita melakukan penyelidikan, kita kumpulkan bahan-bahannya. Karena penanganan kasus korupsi kan kita bicara dengan dokumen. Dan cara menemukan dokumen itu ya polisi punya teknik sendiri. Kita punya UU yang menaungi  polisi untuk melakukan itu.
Berarti dengan adanya kesepakatan di pusat tidak akan berpengaruh pada kinerja jajaran kepolisian dalam memberantas korupsi ?
Tidak ada, tidak ada
Kalau di Sumenep sendiri bagaimana ?
Sekarang ini kita sedang menangani beberapa kasus yang di duga korupsi. Kita melakukan penyelidikan dan ada yang beberapa  kita tingkatkan ke penyidikan. Tapi untuk sidang pengadilan kan baru satu di Sumenep, yaitu kasus DAU. Yang penting nyampe, berartikan ada. Kalaupun nanti misalnya ada berkas-berkas yang kita majukan, ya kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Penanganan kasus korupsi tidak hanya di kepolisian, jadi tolong kepada masyarakat juga semua itu tidak ditentukan oleh polisi, karena kejaksaan pun punya kewenangan.
Kendala apa yang paling dominan yang ditemui aparat kepolisian di wilayah Sumenep ?
Kalau bicara kendala ini bicara masalah klasik. Tapi ini fakta dan sangat mempengaruhi kinerja di lapangan, seperti personil dan peralatan. Di Sumenep 1 polisi berbanding 1.400 penduduk, ini sangat jomplang. Belum kita bicara dengan wilayah yang terdiri dari daratan dan kepulauan. Untuk personil sangat kurang, sehingga kita minta partisipasi  dari masyarakat melalui Perpolisian Masyarakat. Jadi disini ada sinergi yang terus menerus dan berkesinambungan dengan masyarakat. Bohonglah kalau polisi bekerja tanpa dibantu masyarakat, itu bohong. Karena kalau dihitung secara matematis personil kita tidak akan masuk. 1 polisi mesti melayani 1400 penduduk. Misalnya di Raas ada pengaduan masyarakat tentang kapal-kapal Porsen, yaitu adanya pencurian ikan. Kita tidak bisa langsung bertindak, karena kita tidak punya kapal.
Kan ada polisi Airud ?
Kita kan harus koordinasi, polisi airud dengan perlengkapan yang minim pula, sama dengan kita. Dan polisi Airud bukan dibawah Polres Sumenep, tapi langsung dibawah Polda. Jadi sifatnya kita hanya koordinasi dengan mereka. Itu pun peralatan yang dipunyai hanya 1 speat boat  yang kekuatannya tidak bisa melaju ke tengah laut. Itu adalah kendala-kendala di perairan.
Dengan kondisi yang sangat minim tersebut bagaimana cara Kepolisian mendapatkan peralatan yang memadai ? Apakah mengajukan proposal melalui APBD atau langsung ke Pusat ?
Kalau melalui APBD itu tidak mungkin, kita sudah mengajukan ke Polda untuk melengkapi sarana-sarana tersebut dan penambahan perlengkapan. Termasuk Airud juga sudah mengajukan. Sambil menunggu perlengkapan itu datang, kita tingkatkan kerja sama dengan masyarakat, kita minta peran aktif masyarakat. Kerja sama tersebut membuahkan hasil, terbukti masyarakat bisa menangkap kapal Porsen di Ra’as. Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian, dan saat ini dalam proses pengadilan. Itulah hasil nyata kerjasama dengan masyarakat, kita berdayakan mereka, karena mereka punya perahu.
Barangkali ada harapan-harapan yang akan Bapak sampaikan, khususnya kepada masyarakat Sumenep ….
Saya mengharap kepada masyarakat kerjasama yang baik,  disamping itu masyarakat harus lebih berani menyampaikan sesuatu tentang Kepolisian, tetapi juga bertanggung jawab. Saya sering menerima laporan berupa surat-surat, itu pun akan kita tindak lanjuti. Namun alangkah bagusnya kalau mengirim surat itu ada alamatnya. Bukan surat kaleng, jadi jelas ada alamatnya, dan bertanggung jawab. Dengan demikian kita bisa secepatnya mengirimkan tim untuk langsung menemui pengirim surat tersebut.
Apakah orang tersebut akan dijamin kerahasiaan dan keselamatannya ?
Dijamin, saya jamin. Dan saya juga berharap apabila ada polisi-polisi melakukan pelanggaran di jalan, tunjuk orangnya ! Dia pakai baju dinas kok ! Kita punya 720 personil disini, jadi kalau misalnya pak polisi lalu lintas melakukan pungli, polisi yang mana ? Jadi begitukan ? Makanya ditunjuk siapa orangnya, melakukan pelanggaran dimana, apa yang dia lakukan. Laporkan,  tidak usah takut, kerahasiaan pelapor saya jamin.




Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

0 Komentar ::

Tinggalkan Komentar Anda