Kamis, 17 Mei 2012

Kalau Memang Tidak Bisa Dibina Ya “Binasakan” Saja

 

Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Corruption Watch, setiap tahunnya posisi Indonesia sebagai negara  “korupsi” belum bergeser.  Barangkali analogi yang paling tepat pada kondisi semacam itu adalah ibarat seseorang yang mengidap penyakit kanker ganas, stadium empat dan telah menjalar ke semua bagian tubuh. Bahkan penyakit tersebut semakin mengganas di era reformasi yang menelurkan produk desentralisasi. Tentunya anggapan tersebut tidak semuanya benar, karena masih banyak anak-anak negeri yang tidak menginginkan negara ini ambruk karena hanya ulah segelintir  orang yang tidak bertanggung jawab.
Tentunya semua elemen masyarakat bertanggung jawab untuk  memberikan andil  agar penyakit moral ini secara perlahan terkikis, bahkan habis sama sekali.  Dan niat baik Pemerintah untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa perlu mendapat dukungan yang luas dari masyarakat. Bentuk dukungan yang paling nyata adalah turut  memberikan pengawasan sekaligus pengawalan yang ketat terhadap kinerja yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik (rakyat). Pengawasan dan pengawalan yang ketat diharapkan akan bisa meminimalisir  keinginan segelintir oknum yang ingin memperkaya diri di atas penderitaan rakyat.
Pengawasan yang dilakukan oleh semua elemen masyarakat, baik secara internal dan eksternal, khususnya pada era Otonomi Daerah ini diharapkan akan mampu menghasilkan sekaligus melahirkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan kultur dan tipologis masyarakat Sumenep yang agamis. Seputar pengawasan di Sumenep, berikut bincang-bincang Reporter Info El Iemawati dengan Wakil Bupati Sumenep, Drs. Dahlan MM, selaku pemegang pelimpahan kewenangan pengawasan Pemkab Sumenep, di ruang kerja Wabup, Selasa/5/9/2006.
Untuk membentuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa, pengawasan menjadi “item” yang sangat penting dalam managemen pemerintahan. Langkah-langkah strategis apa yang dilakukan oleh Pemkab Sumenep dalam bidang pengawasan ini ?
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab ada dua macam, yaitu internal dan eksternal. Internal itu dilakukan oleh Badan Pengawas, yang sekarang menjadi Inspektorat, sedangkan eksternal dilakukan oleh masyarakat, oleh LSM, maupun media massa. Hanya diharapkan yang dari eksternal itu berdasarkan bukti-bukti yang nyata. Sedangkan mekanismenya kan begini, kalau di internal kan ada program yang disusun dalam satu tahun, jadi apa saja yang harus dilakukan oleh Badan Pengawas yang ditetapkan dan diprogram, jadi program tahunan untuk memeriksa dan membina unit-unit kerja yang ada di Kabupaten Sumenep.
Kemudian kalau kaitannya dengan pengawasan eksternal, apa yang disampaikan oleh masyarakat apakah itu melalui media maupun surat, itu saya minta kepada Badan Pengawas untuk memeriksa secara khusus, jadi diserahkan kepada Badan Pengawas lagi dan input-nya ada pada kita, sedangkan kalau itu menyangkut masalah sanksi, kalau menyangkut masalah kepegawaian atau menyangkut sanksi terhadap pelaksana kegiatan atau pelaksana pemborongan, sanksi ya maka diserahkan kembali kepada Bapak Bupati. Sanksinya itu dari Bapak Bupati.
Bagaimana prosedur apabila diketemukan indikasi  penyalahgunaan dan penyelewengan ?
Kalau indikasi, ya indikasinya harus jelas dong yang mana yang diselewengkan, kalau memang ada dan terbukti maka akan tetap mempergunakan Bawas, Bawas kemudian akan memberikan temuan bahwa indikasi benar. Kalau tindakan indikasi itu benar maka hasil pemeriksaan itu kita berikan kepada instansi-nya, atau perorangannya, kemudian dia minta jawabannya. Kemudian Bawas menurunkan timnya dan mencari bukti-bukti apakah indikasi itu benar adanya ? Kalau indikasi itu benar maka hasil pemeriksaan itu kita berikan kepada instansi dimana kasus itu terjadi, kemudian ditindaklanjuti berdasarkan temuan itu. Final-nya temuan itu kita serahkan kepada Bapak Bupati. Kemudian Bupati memberikan tindakan lanjutan, nah biasanya tindakan lanjutan ini dengan melakukan koordinasi dengan Bawas, Sekda, dan instansi terkait. Tentunya berkaitan dengan kasus yang ditemukan itu.

Misalnya di sebuah instansi diketemukan  adanya indikasi semacam itu, nah apakah ada perlindungan hukum bagi pelapor maupun yang dilaporkan ? Andaikan saja pelapor adalah bagian, atau staf dari instansi tersebut dan yang dilaporkan adalah atasannya ?
Untuk perlindungan hukum merupakan hak dari pelapor dan yang dilaporkan, kita upayakan dapat perlindungan dalam “arti kata” perlindungan hukum itu seperti hal-nya yang dilakukan oleh penasehat-penasehat hukum, kita memberikan saran sampai pada tahap itu, bukan pembelaan “dalam arti” bahwa orang itu tidak bersalah, tidak, hanya sebatas itu. Jadi kalau dia memang betul-betul bersalah, ya silahkan aparat keamanan melakukan tindakan.
Berarti kalau ada pembuktian maka akan diteruskan ke meja hijau ?
Ya, bisa seperti itu. Karena kalau kita bela padahal kasusnya benar-benar salah, kan itu namanya membela orang salah ?
Kemudian apa yang akan dilakukan kepada oknum yang melakukan kesalahan ? Apa hanya sebatas “frame” pembinaan tanpa ada sanksi ?
Kan begini, bagi Pegawai Negeri yang melakukan kesalahan, misalnya menyangkut masalah keuangan silahkan uang itu kembalikan, itu kaitannya dengan pembinaan. Dan harus diingat, meskipun begitu akan tetap ada sanksi yang dijatuhkan. Di pembinaan PNS itu sudah ada sanksi-sanksi apa saja, bertahap sesuai dengan tingkat kesalahan. Kalau sangat fatal bisa-bisa diusulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya, dan bisa diberhentikan dari pekerjaannya. Dan sudah ada dari beberapa kasus yang dijatuhkan, jatuh vonis., masuk bui
Jadi pembinaan itu dilakukan terus menerus ?
Kita senantiasa melakukan pembinaan, makanya sering saya katakan , “Kalau memang sudah tidak bisa dibina, ya binasakan saja”. Dalam artian “binasakan” bahwa yang bersangkutan itu karena sudah tidak bisa dibina jadi PNS, ya diusulkan untuk berhenti. Kalau sudah diberi hukuman dalam batas maksimal tidak bisa, ya apa boleh buat.
Ada semacam ketakutan di kalangan bawah, “staf” apabila menemukan indikasi penyelewengan. Karena biasanya “oknum atasan” memanfaatkan jabatan dengan melakukan Intimidasi kepada bawahan agar tutup mulut, kalau tidak ingin digusur atau dimutasi. Menurut Bapak bagaimana ?
 Kalau menemukan indikasi penyelewengan silahkan dilaporkan, saya tetap akan melindungi pelapor asalkan bukan men-fitnah. Jadi mereka itu dalam arti kata harus memberikan data yang sebenar-benarnya. Nah tentunya untuk mendapatkan pelaporan benar tidaknya makanya lewat pemeriksaan tadi oleh Badan Pengawas. Kembali kepada prosedur, karena tidak bisa tanpa pemeriksaan lalu menghukum orang hanya berdasarkan indikasi. Tidak bisa seperti itu.  Pelaporan masuk, ada tim investigasi, kemudian di proses
Untuk kasus BOS bagaimana ?
Di meja saya sekarang ini ada kasus BOS, di SDN  X dilaporkan oleh sebuah LSM melakukan indikasi penyalahgunaan dan menggelembung kan data murid. Tentunya akan saya suruh periksa, kalau ditemukan indikasi seperti itu otomatis siapa yang berbuat ? Tentunya Kepala Sekolahnya pertama kali akan dipanggil, diperiksa dan ditindak
Ada jaminan untuk guru yang memberikan informasi untuk tidak dimutasi ?
Tidak akan diberitahu siapa yang melapor, dijamin yang melapor akan aman
Untuk meminimalisir penyelewengan dan penyalahgunaan, apakah tim audit berjalan maksimal ?
Setiap tahun kita diaudit oleh BPK, oleh BPKP
Kalau untuk BOS ? Kan BOS sistem Otonomi Sekolah ? Untuk meminimalkan penyalahgunaan itu bagaimana ?
Itu kan begini, kasus-kasus seperti itu kan tergantung nurani kita. Jadi pada nurani, kita memberikan penekanan pelaksanaan tugas terutama kaitannya dengan BOS sudah kita berikan, ya pengarahan seperti itu yang kita sampaikan. Habis mau dibagaimanakan lagi ?
Tapi shock therapy kan perlu dilakukan ?
Ya kalau diketemukan seperti halnya laporan-laporan yang ada kita tindak lanjuti, kita suruh periksa ke Badan Pengawas kemudian dari temuan Bawas benar ndak ? Kalau benar tinggal tindakannya. Pertama, biasanya begini, kalau nilep uang maka uang itu harus dikembalikan. Tapi bukan berarti dia terbebas dari hukuman, hukuman disiplin pegawai. Kalau misalnya tidak mengembalikan ya dipolisikan.
Tapi begini Pak, kabarnya setiap pemeriksaan tidak melibatkan semua elemen di institusi yang bermasalah. Hanya pemanggilan kepada atasannya saja, ini kan tidak fair ?
Begini, di dalam melakukan pemeriksaan seperti itu sudah ada polanya, pola itu yang harus kita ikuti, pola yang ada. Jadi sudah ada semacam protap apa yang harus dilakukan kalau ada menemukan hal-hal seperti itu, protap itu yang diikuti. Perkara perlu kanan kirinya dimintai keterangan protap itu yang diikuti. Hanya katanya orang saja yang ndak tahu bahwa Bawas sudah memeriksa orang ini, karena si anu misalnya merasa tidak puas karena dia katakanlah ada rasa benci macam-macam, akhirnya punya pemikiran bahwa Bawas tidak berbuat apa-apa. Padahal Bawas sudah diberi perintah untuk melakukan pemeriksaan.
Selama ini ada anggapan yang berkembang  bahwa pengawasan di Sumenep belum maksimal. Menurut Bapak bagaimana ?
Itu kayaknya memang seperti itu, biasa saja. Tapi banyak kalangan juga yang menilai kinerja yang maksimal dari Badan Pengawas. Karena apa ? Karena tahu prosedur yang harus ditempuh  oleh Bawas itu kayak apa ? Jadi dia tahu, kalau orang tidak tahu prosedur pengawasan  disangka tidak dilakukan. Jangankan orang luar, PNS saja kalau sudah ada katakanlah dia di dalam satu unit kerja dia tidak terlibat masalah itu, tapi temannya terlibat , “Kenapa tidak diperiksa ?” Padahal sudah diperiksa oleh Bawas, hanya dia tidak tahu bahwa temannya itu sudah diperiksa.
Kan Begini, Bawas sudah menemukan, sudah saya sampaikan, bahwa ditemukan begini, begini, lalu Bawas juga akan memberikan sanksi apa ? sanksi itu nanti yang akan kita teruskan kepada Bapak Bupati. Dan apabila oknum yang tersandung kasus itu tidak memenuhi apa yang diharapkan oleh kita, maka Bawas yang akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian. Perkara polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, maka akan ditindaklanjuti oleh polisi. Ndak masalah, kalau memang terbukti silahkan. Kami tidak akan memberikan jaminan kepada orang yang berbuat salah.
Pesan-pesan yang perlu Bapak sampaikan kepada masyarakat, khususnya kepada PNS ?
 Saya berharap kepada semua PNS untuk meningkatkan kinerja dan disiplin, jujur dalam menjalankan tugas dan menjunjung tinggi nilai moralitas. Dengan demikian maka akan bisa menjadi pengawas bagi diri sendiri sebelum diawasi oleh orang lain.

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

0 Komentar ::

Tinggalkan Komentar Anda