Jumat, 24 Februari 2012

Langkah Strategis Pengembangan Pendidikan Di Sumenep Pada Era Globalisasi

Lilik Rosida Irmawati 
Abstrak
Dunia hanya selebar taplak meja setiap ujungnya kelihatan. Barangkali analogi tersebut  paling pas dijadikan perumpamaan di era global saat ini. Mau tidak mau, suka tidak suka masyarakat di seluruh belahan dunia telah menjadi bsgian masyarakat lainnya tanpa ada pembatas dan sekat. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuka semua tabir kehidupan manusia, menguliti sedetail-detainya dinamika kehidupan serta problematika umat manusia di belahan bumi manapun.
Globalisasi, kata tersebut telah demikian menggema dan populer. Globalisasi yang berarti menyebarnya segala sesuatu yang secara sangat cepat ke seluruh dunia dan juga globalisasi dipahami sebagai melokalnya hal-hal yang datang dari luar. Dengan adanya globalisasi tidak ada satupun sekat, setipis apapun yang menghalangi jarak pandang ataupun mensortir pendengaran, semuanya serba terbuka dan transparan. Berbagai aktivitas manusia, hobby, gaya hidup, musik, makanan dan pernak-pernik romansa asmara begitu mudah diakses di belahan dunia manapun, dan kemudian di tiru serta menjadi sangat di sukai serta menjadi gaya hidup di belahan bumi lainnnya.
Semuanya tergantung pada pilihan, apakah akan terseret oleh arus proses globalisasi atau malah memanfaatkan proses globalisasi tersebut? Ibarat dua sisi mata uang, dua pilihan antara membiarkan diri terseret  atau memanfaatkan proses globalisasi? Dalam menghadapi kenyatan tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, sadar atau tidak sadar, ikhlas ataupun tidak ikhlas, semuanya harus membuka mata hati, membuka diri bahwa modernitas telah menghadang dan harus dijawab pula dengan persiapan diri, baik secara individu, kelompok dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu-padu meningkatkan kualitas diri dan kompetisi global.
Yang kemudian muncul menjadi sebuah pertanyaan adalah, apakah sistem pendidikan kita saat ini telah mampu menjawab tantangan tersebut? Apakah pendidikan yang diterapkan di tanah air tidak mengalami degradasi mutu karena strategi pembangunan pendidikan  lebih bersifat input oriented? Strategi yang lebih bersandar kepada asumsi bahwa apabila semua input pendidikan telah dipenuhi, seperti penyediaan materi belajar (buku-buku) dan kurikulum, penyediaan sarana pendidikan serta guru dan tenaga kependidikan maka secara otomatis lembaga pendidikan dapat menghasilkan (output) keluaran yang bermutu. Bukan hanya itu saja, pengelolaan pendidikan di tanah air terlalu diatur oleh jajaran birokrasi pusat dan ini berakibat ditingkat sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan seringkali terjadi apa yang diproyeksikan di tingkat pusat cenderung menyimpang dari realitas sebenarnya.
Faktor lainnya yang menjadi kendala dalam peningkatan mutu pendidikan adalah lemahnya kemampuan kepala sekolah dalam membaca arus global. Tidak dapat dipungkiri, masih banyak sekali kepala sekolah di negeri ini yang tidak menguasai pengetahuan standar sebagai kepala sekolah seperti; kemampuan manajerial, penguasaan teknik kepemimpinan, menguasai teknologi informasi (komputer, internet), dan sebagainya. Kondisi ini masih terus terjadi lantaran di banyak sekolah, jabatan kepala sekolah tidak jarang dipilih melalui "sistem tunjuk" yang hanya didasarkan pada analisa faktor loyalitas, senioritas, ketokohan, dan kedekatan hubungan, dan mengesampingkan analisa kompetensi pribadi dan kemauan bersaing. Kondisi tersebut berakibat pada kultur yang tidak sehat dan menghasilkan budaya kerja yang tidak profesional serta kompetitif. Tentunya, secara makro terciptanya budaya kerja yang demikian menyebabkan degradasi mutu pendidikan, baik secara lokal maupun nasional. Dampak yang sangat nyata terpampang di depan mata dari kondisi tersebut adalah anak didik kita tidak mampu bersaing secara terbuka di era global yang serba kompetetif.

Pendahuluan
Sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah pada 1 Januari 2001, lahirlah lingkungan politik baru dalam satu pemerintahan di Indonesia. Lingkungan politik baru ini ditandai setidaknya oleh tiga hal penting, pertama, ada otonomi nyata, luas dan bertanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota.  Kedua, diterapkannya asas dekonsentrasi dan desentralisasi  terbatas pada provinsi. Ketiga, ada perubahan signifikan atas kedudukan dan peran DPRD. DPRD tidak lagi bagian dari Pemerintahan Daerah. Hal ini membawa konsekuensi, misalnya dalam pemilihan kepala daerah, proses pengawasan dan penganggaran daerah. Pendek kata, DPRD menjadi lebih berdaya (berkuasa) bila dibandingkan masa lalu.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan pendidikan, lingkungan politik baru tersebut memberi kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah daerah Tingkat II untuk menangani urusan-urusan pendidikan. Bahkan sejak diberlakukan UU No. 22/1999, sebagian besar urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Sebagian lainnya diserahkan dan dilimpahkan kepada Pemerintah Propinsi.
Seiring dengan penerapan kebijakan otonomi daerah, di sekolah-sekolah mulai diperkenalkan dan diimplementasikan model-model pengelolaan sekolah yang baru dikenal sebagai Managemen Berbasis Sekolah. MBS merupakan model pengelolaan sekolah yang mengedepankan prinsip otonomi pendidikan dan partisipasi para pemercaya sekolah (stake holder), disadari atau tidak, implementasi MBS tersebut telah mendorong munculnya sikap kritis sebagian praktisi pendidikan terhadap kebijakan otonomi daerah di bidang pendidikan.
Lebih lanjut, dalam pedoman pelaksanaan otonomi daerah, disebutkan secara eksplisit bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Dati II di bidang pendidikan meliputi, antara lain : menyusun Dan menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan TK, SD, SLTP, SMU, SMK; menetapkan kurikulum muatan lokal; mengadakan buku pelajaran pokok; melaksanakan akreditasi; dan melaksanakan kerja sama dengan luar negeri. Dengan kata lain, menurut ketentuan perundang-undangan, penentu otonomi pendidikan adalah Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota.
Dengan demikian, persoalan otonomi pendidikan dalam era otonomi sekarang sebenarnya lebih terkait dengan soal kemampuan masyarakat  pendidikan di daerah dalam mengidentifikasi dan mendistribusikan kewenangan untuk mengatur urusan-urusan tertentu dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Artinya, mengidentifikasi urusan-urusan pendidikan mana sajakah yang semestinya menjadi kewenangan birokrasi pemerintah daerah, sekolah dan kelas sehingga tercipta kondisi yang paling kondusif bagi terwujudnya peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Terkait dengan itu, perlu ada upaya serius di kalangan masyarakat pendidikan di daerah untuk mencari formula yang pas dalam merumuskan urusan-urusan yang menjadi kewenangan masing-masing. Fiske  memberikan rekomendasi perlunya daerah membangun konsensus luas, untuk itu Fiske mengusulkan delapan langkah. Langkah-langkah tersebut  sebagai berikut :
Pertama, mengenali semua pihak yang terkait dan kepentingan-kepentingan mereka dengan cara membuat analisis yang cermat dan hati-hati mengenai semua  individu dan kelompok yang berkepentingan dengan formulasi kewenangan tersebut.
 Kedua, sejauh mungkin formulasi tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kekhawatiran-kekhawatiran utama dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Ketiga, mengorganisir diskusi publik. Kebijakan baru yang paling berhasil adalah yang didukung oleh diskusi publik secara luas. Keempat, klarifikasi mengenai tujuan dari kebijakan baru. Hal ini penting untuk mendapatkan tentang visi bersama yang mau dicapai di antara para pelaku dari berbagai pihak yang berkepentingan.   Kelima, analisis terhadap perintang-perintang potensial. Keenam, menghargai peran dari berbagai pelaku yang berbeda-beda. Ketujuh, adanya pelatihan yang memadai untuk menyiapkan berbagai pihak yang harus memegang peran dan tanggung jawab baru. Kedelapan, mengembangkan sistem pemantauan.

Potensi Kabupaten Sumenep 
Letak geografis wilayah kabupaten Sumenep memiliki peran strategis dalam rangka menunjang laju pertumbuhan dan perkembangan daerah sekitarnya sebagai pusat pengembangan wilayah. Tentu saja hal ini akan ditentukan oleh corak dan warna pendidikan yang akan digodok dan dikemas serta konsensus masyarakat pendidikan di Sumenep. Dalam artian, konsensus bukan merupakan urusan sesaat tetapi merupakan rangkaian dari tindakan, diskusi dan koreksi terus menerus berdasarkan umpan balik dari berbagai pihak yang berkepentingan, diantaranya pakar pendidikan, praktisi pendidikan, birokrasi pendidikan, legeslatif, ekskutif, perguruan tinggi dan semua unsur elemen masyarakat.
Kabupaten Sumenep yang terletak di ujung timur pulau Madura memiliki luas bagian daratan 1.146,927065 km 2 , dan bagian kepulauan dengan luas 946,530508 km2  (total luas wilayah 2.093,457573 km2), adapun luas wilayah perairan kurang lebih 50.000 km2 dengan panjang pantai 577,76 km. Adapun jumlah pulau yang dimiliki oleh kabupaten ini sebanyak 126 pulau, dengan rincian 48 pulau berpenghuni, 78 pulau tidak berpenghuni, 104 pulau bernama, dan 22 pulau tanpa nama. Sedangkan jumlah penduduk (berdasarkan sensus tahun 2005)  sebanyak 1.056.985 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 509.224 jiwa dan perempuan sebanyak 547.761 jiwa.
Berdasarkan data di atas, tidaklah mengherankan apabila Sumenep mempunyai potensi kekayaan Sumber Daya Alam yang sangat besar. Potensi tersebut bukan hanya pada hasil laut yang mencapai 137.4000 ton/tahun. Tetapi juga potensi sepanjang garis pantai/pesisir sebagai ladang-ladang terbuka untuk budidaya tanaman dengan nilai ekonomis tinggi, yaitu rumput laut. Begitu pula dengan hutan bakau (mangrove), karena hutan bakau merupakan tempat alamiah ikan berkembang biak sekaligus tempat yang  paling memungkinkan untuk beternak kepiting. Penyelamatan lingkungan di pesisir juga berdampak untuk mencegah abrasi, sekaligus memperbaiki ekosistem.
Yang tak kalah menarik dan cukup menghebohkan adalah potensi kekayaan alam yang berupa minyak bumi dan gas alam yang terdapat di sekitar perairan Giligenteng, pulau Karamian kecamatan Masalembu, dan desa Lebbeng kecamatan Pasongsongan. Adapun produksi yang dihasilkan dari eksploitasi pengolahan gas di perairan pulau Pagerungan Besar mencapai 350.000.000 MSCF/hari. Sedangkan di blok Maleo diperkirakan memproduksi gas alam sebesar 240.000.000 MSCF/hari. Sedangkan perusahaan pengelola hasil tambang gas dan minyak bumi yang beroperasi adalah Petroleum Beyond Indonesia, Trend Java Sea Blok 4, Mobile Oil, Hudbay Oil International, Dan Santos Oil.
Walaupun berada di kemiringan 0 – 500 m di atas permukaan laut dengan kondisi tanah gundul dan hidroligis, namun hasil pertanian tanaman pangan mampu mencukupi kebutuhan lokal, misalnya padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau maupun sayur-sayuran. Sedangkan hasil perkebunan yang paling potensial adalah emas hijau, tembakau. Produksinya mencapai 13.798 ton/tahun. Hasil perkebunan Dan kehutanan lainnya adalah jambu mente, siwalan, kapuk randu, pinang, cabe jamu, asam Jawa, mangga, pisang, nangka, kedongdong, semangka serta hasil hutan yang berupa kayu jati, kayu rimba dan kayu putih.
Adapun industri andalan yang merupakan produk unggulan adalah industri garam. Pengelola lahan garam adalah PT GARAM (PERSERO) dengan kapasitas produksi per tahun 135.000 ton, sedangkan yang dikelola oleh Garam Rakyat dengan kapasitas produksi mencapai 124.140 ton/tahun serta dikelola oleh 1.296 unit usaha. Sedangkan industri lain seperti meubel kayu di Sumenep terdapat 328 unit usaha. Sentra dari industri ini terletak di desa Karduluk, kecamatan Pragaan dengan omset rata-rata per bulan mencapai 1,75 M dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 425 orang.
Industri unggulan lainnya adalah industri batik tulis yang terkonsentrasi di desa Pakandangan Barat, kecamatan Bluto. Ada sekitar 55 unit usaha dengan omset penjualan rata-rata per bulan sekitar 85 juta. Begitu pula dengan industri keris yang terkonsentrasi di desa Aeng Tongtong dan desa Palongan kecamatan Bluto. Di dua desa tersebut terdapat 187 unit usaha. Sedangkan di wilayah kepulauan, yakni di pulau Ra’as, terdapat sekitar 146 unit usaha industri kerajinan kerang/manik-manik. Produk kerajinan dari Ra’as ini yang memenuhi galeri-galeri seni di pulau Bali, karena dari pulau kecil inilah barang-barang asesoris yang antik, indah dan menarik diproduksi. Adapun omset penjualan pertahun lebih dari 1 milyar.
Begitu pula dengan industri makanan, industri makanan olahan memiliki ciri khas dan rasa tersendiri, baik yang berasal dari olahan hasil pertanian maupun hasil laut. Untuk industri kripik singkong ada 96 unit usaha, krupuk ikan 157 unit usaha, petis ikan 275 unit usaha, rengginang 35 unit usaha, terasi 191 unit usaha dan gula siwalan terdapat 2.527 unit usaha.
Industri lainnya adalah industri rokok, sampai dengan tahun 2005 ada sekitar 15 unit usaha industri rokok formal dengan kapasitas produksi rata-rata per tahun sebanyak 107 juta batang dan menghasilkan omset penjualan rata-rata per tahun senilai kurang lebih 13 milyar. Industri lainnya adalah industri perahu kayu yang tersebar di kecamatan Saronggi, Talango, dan Masalembu dengan kapasitas produksi per tahun rata-rata 2,7 milyar.

Langkah Strategis Pengembangan Pendidikan
Potensi Sumber Daya Alam yang didukung oleh adanya kesediaan Sumber Daya Manusia memungkinkan pengembangan ke arah yang lebih potensial. Tersedianya sumber alam yang banyak serta belum dieksploitasi dan dieksplorasi secara maksimal  akan merugikan banyak pihak apabila dalam pengelolaan maupun pengembangannya dilakukan secara sembrono dan tidak sistematis, karena peluang dan kelonggaran untuk menentukan kebijakan pendidikan serta mengevaluasi pelaksanaan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki keadaan. Badan pendidikan Daerah di Sumenep harus bersungguh-sungguh mengembangkan pendidikan dengan berbagai langkah penataan ulang. Ini tidak hanya menyangkut pengembangan kurikulum dan PBM serta pembinaan suasana dalam hubungan antar pengajar dan siswa, tetapi juga disesuaikan dengan pengembangan wilayah serta penggalangan partisipasi masyarakat.  Kegiatan akademik harus di subsidi, dan juga diusahakan memumpunkan kurikulum dan bahan ajar pada flora dan fauna serta lingkungan setempat, dan pada industri maupun budidaya pertanian, peternakan, perikanan, kelautan di daerah tempat lembaga pendidikan itu berada.
Untuk mencapai tujuan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, tentunya diperlukan langkah-langkah konkrit, strategis dan sistematis yang melibatkan semua unsur serta  komponen lintas sektoral, baik institusi formal maupun informal. Tanggungjawab bersama tersebut tentunya dalam upaya mengembangkan dan mencetak Sumber Daya Manusia yang handal, berkualitas, profesional dalam upaya membangun sebuah peradaban. Adapun langkah-langkah strategis berdasarkan pemaparan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh kabupaten Sumenep tersebut dapat dicapai melalui :
I.          Demokratisasi Pendidikan
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu strategi dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Sumenep bukan hanya sebuah wacana saja, tetapi memerlukan rumusan-rumusan serta formula baru. Karena bagaimanapun perubahan lingkungan politik baru memunculkan harapan sekaligus kegelisahan di kalangan para pengamat dan praktisi pendidikan. Adapun langkah strategis yang perlu dilakukan yaitu dengan cara melakukan demokratisasi pendidikan.
Perbincangan istilah demokratisasi pendidikan kurang populer dan jarang digunakan dalam perbincangan mengenai pendidikan. Yang lazim digunakan adalah, “pendidikan demokrasi” biasanya dikaitkan dengan berbagai upaya penyadaran warga negara agar tidak bersikap apatis terhadap urusan-urusan politik, melainkan mereka menjadi warga yang melek politik, menjadi individu yang memiliki pengetahuan, sikap Dan keterampilan yang memadai sehingga mampu berperan sebagai warga negara yang bertanggungjawab dalam mewujudkan kehidupan bersama yang demokratis. Istilah itu juga digunakan untuk menunjuk pada upaya untuk menciptakan kultur sekolah agar bernuansa demokratis. Kultur semacam itu setidaknya diwarnai oleh adanya sikap warga sekolah yang saling menghargai, memiliki kebebasan berbicara, kebebasan mengungkapkan gagasan, kemampuan hidup bersama dengan mereka yang berbeda pandangan, dan adanya keterlibatan semua warga sekolah (termasuk siswa) dalam berbagai urusan kehidupan sekolah.
Demokratisasi pendidikan menunjuk pada upaya terus menerus (berkelanjutan) untuk membuat keseluruhan sistem pendidikan dapat bekerja secara demokratis dan efektif. Konkretnya, demokratisasi pendidikan mempersoalkan upaya untuk menjadikan berbagai kebijakan Dan praktik yang terjadi  dalam semua lini dunia pendidikan –sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi-nya – baik pada lingkup makro (nasional maupun regional) maupun mikro (sekolah),senantiasa didasarkan pada adanya partisipasi warga masyarakat (pendidikan).
Pergeseran kewenangan dalam pengelolaan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 22 / 1999 Dan PP No. 25/2000 tersebut, merupakan momentum yang sangat baik bagi berlangsungnya demokratisasi pendidikan. Sebab, dengan dimilikinya kewenangan pengelolaan sebagian besar urusan pemerintahan di bidang pendidikan kepada Pemkab/Pemkot, ini berarti semakin mendekatkan para pengambil keputusan pendidikan di daerah dengan persoalan riil dunia pendidikan dan masyarakat pendidikan di daerah. Itu berarti pula semakin terbukanya kesempatan bagi para pengambil kebijakan pendidikan dan masyarakat pendidikan
Oleh karenanya otonomi pendidikan perlu dipahami lebih sebagai otonomi sekolah, bukan otonomi pemerintah daerah. Otonomi yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam urusan pendidikan haruslah, “sekedar” menjadi media yang memungkinkan adanya otonomi sekolah. Artinya, melalui otonomi yang dimilikinya, daerah harus berani memberikan kepada tiap-tiap sekolah di wilayahnya, kewenangan yang lebih besar/luas untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri. Hanya apabila sekolah mempunyai kewenangan semacam itu, maka ia akan memiliki ruang kreatifitas  sekaligus bertanggungjawab yang lebih besar  dalam peningkatan mutu pendidikan yang diselenggarakannya.
Otonomi Daerah dalam bidang pendidikan melalui pintu demokratisasi pendidikan, dapat dikatakan berdaya guna manakala dapat berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Dampak tersebut, pertama apabila sekolah memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengelola kepentingan sekolah dalam mewujudkan visi dan misi dengan mempertimbangkan prakarsa dan aspirasi warga sekolah. Kedua, sekolah tak lagi dikelola berdasarkan rutinitas kerja yang bersumber dari  juklak dan juknis birokrasi pendidikan, tetapi terbentuk melalui sharing  pemahaman dan komitmen seluruh warga sekolah. Ketiga, model pengambilan keputusan manajerial tidak terpusat kepada kepala sekolah, tetapi pengambilan keputusan partisipatif warga sekolah dan pemercaya sekolah. Keempat, proses pengelolaan sekolah tidak lagi bertumpu hanya pada individu yang kompeten, tetapi lebih pada teamwork yang kompak, kompeten, proaktif, kreatif, dinamis dan solid.

II.                  Pendidikan Multikultural Sebagai Basis Kemandirian
Wawasan multikultural adalah cara memandang masyarakat majemuk secara dewasa dan menjadikan  multikulturalitas sebagai modal untuk saling belajar dan memperkuat dalam menghadapi masalah-masalah bersama. Tanpa sikap inklusif ini, maka kemajemukan berkembang menjadi multikulturalisme, sebagaimana dimaksudkan oleh Theodorson (1969, yaitu sikap yang menganggap budaya atau kelompok sendiri lebih unggul secara inheren.. multikulturalisme semacam ini menjadi ancaman bagi masyarakat majemuk.
Masyarakat modern ditandai, salah satunya, dengan meningkatnya human flow (arus manusia), sehingga lama kelamaan semakin sulit menemukan masyarakat monokultur, kecuali pada suku-suku terasing. Human flow, menjadi kekuatan pendorong perkembangan masyarakat, namun juga menjadi pendorong konflik di banyak masyarakat. Tanpa pengelolaan konflik berkembang menjadi kekerasan. Latensi konflik diperparah dengan konsekuensi perbedaan yang ada dalam masyarakat.
Wawasan multikultural semakin penting bagi penguatan daya rekat  di masyarakat. Kehadiran wawasan ini  berdampak menguntungkan bagi peseta didik dan masyarakat jika mengacu pada kualitas dengan tetap memperkuat kecakapan empati peseta didik terhadap warga masyarakat yang berbeda budaya. Muatan-muatan mata pelajaran di sekolah bisa menjadi media bagi berlangsungnya passing over (“menembus batas”). Tanpa kesediaan membimbing peseta didik untuk mencapai taraf passing over dalam memahami saudara-saudaranya yang berbeda, pendidikan sekolah akan gagal melahirkan manusia merdeka, yaitu yang berhasil melepaskan diri dari sudut pandang perseteruan dan melihat kehidupan secara lebih obyektif, kritis dan aktif melakukan refleksi atas kegagalan generasi masa lampau. Refleksi ini menjadi penting agar peserta didik menjadi siap untuk mencermati kehadiran dirinya dalam masyarakat yang semakin majemuk.
Tentunya, kemandirian lembaga pendidikan tidak hanya dalam domain pendanaan, melainkan juga di bidang kurikulum. Sampai di tingkat ini persoalan relevansi kurikulum menjadi sorotan utama. Relevansi itu menurut Sukmadinata, meliputi dua hal, yaitu (1) relevansi antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan, kondisi dan perkembangan masyarakat, dan (2) relevansi antar komponen kurikulum, yaitu isi sesuai dengan tujuan, proses sesuai dengan isi dan tujuan, serta evaluasi sesuai dengan proses, isi, dan tujuan kurikulum.
Ralph Tyler mengemukakan empat faktor yang menentukan kurikulum, yaitu (1) falsafah bangsa, masyarakat, sekolah, dan guru-guru, (2) harapan dan kebutuhan masyarakat, (3) hakikat anak yang menyangkut taraf perkembangan fisik, mental, psikologis emosional, dan sosial, serta cara-cara belajar anak, dan (4) hakekat pengetahuan atau disiplin ilmu yang terjabar ke dalam bahan pelajaran.
Setiap sekolah mempunyai misi khasnya masing-masing sesuai dengan masyarakat dan sumber daya pendukungnya, sekalipun sebagai bagian dari pendidikan nasional Indonesia, beberapa pokok yang konstitusional harus tetap diperhatikan. Hal-hal pokok yang konstitusional adalah sebagaimana yang di atur   dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan perundang-undangan yang relevan.
Mochtar Buchori menyebutkan dua orientasi pendidikan, yaitu maintenance learning yang mengembangkan kemampuan untuk memelihara tatanan yang sudah ada dan innovative learning yang membina kemampuan mencipta tatanan baru guna menjawab persoalan-persoalan baru. Soedjatmoko menegaskan pentingnya  masyarakat belajar sebagai kelompok yang rukun untuk merancang pencapaian sasaran yang tidak termasuk pola kehidupan tradisional dan belajar  sebagai suatu masyarakat untuk melakukan koreksi tepat pada waktunya guna mengubah arah yang ditempuh. 
Dalam hal ini, pendidikan multikultural mengasumsikan bahwa lembaga pendidikan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat  majemuk dan menjadikan kemajemukan itu sebagai modal untuk menopang kemandirian sekolah. Secara sistemik, sekolah-sekolah yang kurang mampu mengorganisir sumber  daya menjadi lembaga yang “disantuni” oleh pemerintah, agar menjadi sekolah-sekolah yang dikelola secara kreatif. Peranan Depdiknas perlu lebih diarahkan untuk menjembatani penyediaan infra struktur bagi sekolah-sekolah. Sementara masalah kebijakan kurikuler  dapat diserahkan kepada suatu dewan sekolah di tiap kota/kabupaten, agar lebih efektif menjawab tantangan kemajemukan.
Wawasan multikultural dijadikan landasan berfikir dalam kerja, hal ini untuk menjawab permasalahan yang diakibatkan oleh perbedaan suku dan budaya yang belum tergarap secara seksama. Pemberdayaan masyarakat untuk hidup berbangsa belum cukup tangguh untuk menghadapi permasalahan konfliktual yang sangat berbahaya. Pendidikan multikultural diharapkan mampu menjawab tuntutan agar peseta didik menjadi melek etnik dan lebih memahami keragaman keyakinan agama, aliran ideologi, dan ras.

III.      Pendidikan Berbasis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Sains
            Saat ini wilayah pesisir (coastal zone) mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, karena telah terlampaunya daya dukung ekosistem pesisir akibat pencemaran limbah domestik, limbah industri, degradasi fisik habitat, erosi dan sedimentasi, kerusakan terumbu karang, konversi mangrove (hutan bakau) yang tidak berwawasan lingkungan, penurunan produksi perikanan, dan semakin sulitnya masyarakat pesisir mendapatkan penghasilan yang memadai, penurunan aset keindahan dan budaya, serta pembangunan daerah pantai yang tidak tepat 
            Perlindungan dan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang efektif membutuhkan peningkatan kesadaran masyarakat luas, (termasuk didalamnya masyarakat pendidikan) mengenal nilai dan proses ekologi sumber daya tersebut, sehingga akan tumbuh rasa tanggung jawab menyangkut hak dan kewajiban dalam memanfaatkan dan melindungi sumberdaya di wilayah tersebut. Kesadaran dalam pengelolaan maupun perlindungan lingkungan pesisir diwacanakan sebagai suatu paradigma baru dengan menerapkan konsep perencanaan sumberdaya pesisir secara terpadu. Hal ini disebabkan pesisir laut merupakan sumber bahan pangan dan kehidupan. Proses pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja terus berlangsung tanpa diikuti perluasan kesempatan kerja dan produktivitas kerja.
Pembangunan pesisir membutuhkan paradigma baru, (tentunya ini sangat relevan dengan luas perairan Sumenep kurang lebih 50.000 km2 dengan panjang pantai577,76 km), karena selama Orde baru selain telah memberikan sedikit dampak positif, tetapi justru menyebabkan penurunan dan kerusakan lingkungan. Karena selama ini paradigma yang ada dan berkembang adalah “laut adalah milik negara” sehingga pengelolaannya berada di tangan negara. Masyarakat umum dan masyarakat pendidikan lepas tangan dan merasa tidak ikut memiliki sumberdaya alam tersebut, sehingga mayoritas masyarakat hanya menjadi penonton saja.
Sebagaimana diketahui, hutan mangrove yang masih baik berfungsi sebagai : (a) melindungi pantai dari abrasi gelombang laut, (b) mencegah terjadinya intrusi air laut, (c) sumber nutrisi dan habitat bagi biota laut, (d) habitat satwa liar, (e) penahan air laut, dan (f) sumber kayu secara terbatas. Menurut hasil penelitian, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan kawasan pesisir secara lestari berkaitan erat dengan ; (1) tingkat pendidikan, (2) penguasaan informasi dari sentuhan media massa, (3) peran PPL, (4) peran aparat desa, (5) peran tokoh masyarakat, (6) peran tokoh agama.
Strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dimulai dari jenjang pendidikan yang diformulasikan dalam bentuk kurikulum. Karena dengan memandang bahwa sumber daya manusia perlu dikembangkan melalui penguasaan ilmu, sehingga dapat mencapai kemampuan yang maksimal. Manusia mempunyai akal budi, dan kemampuan berfikir yang dapat digunakan untuk mengembangkan imajinasinya secara kreatif sehingga kemajuan dalam kehidupannya dapat diraih. Manusia mempunyai potensi atau kemampuan yang dapat dikembangkan melebihi dari yang dimiliki oleh makhluk lain, ini dibuktikan dengan kreasi-nya dalam bentuk ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan peradaban yang digunakan sebagai tumpuan kehidupan sepanjang masa.
Begitu pula dengan pendidikan sains, sejak masa Orba sampai sekarang, pendidikan dan pengajaran sain terkesan berpretensi berorientasi ke kesahihan, tetapi realitas tujuan tidak tercapai. Interaksi di kelas tidak menghasilkan transaksi yang memadai, hal ini disebabkan dominasi tutur dan kapur dalam proses PBM di kelas. Kategori “guru bicara” lebih sering terjadi,  dan tanya jawab, hanya berkutat pada arah pengembangan kognitif yang paling rendah, yakni hafalan rumus dan  hukum. Usaha untuk meningkatkan kepenadan melalui CBSA juga gagal. Orientasi “setengah hati” ke kesahihan juga tampak pada merajalelanya penggunaan tes obyektif dan keharusan merampungkan  peliputan buku ajar.
Adanya kelonggaran untuk menentukan kebijakan pendidikan sains dan mengelola serta mengevaluasi pelaksanaannya di era otonomi daerah, dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki keadaan yang digambarkan di atas. Badan pendidikan di Pemkab Sumenep harus bersuingguh-sungguh dalam mengembangkan pendidikan sains yang ditekankan pada validitas penelitian empiric, dengan otoritas yang kuat “pikiran yang telah berkembang” atas “pikiran yang sedang mekar” (vide; Wilardjo, 1998, p.50), dengan keketatan telaah, dan tuntutan atas standar capaian yang tinggi.
Pergeseran kiblat di era otonomi daerah dapat diusahakan oleh Badan Pendidikan  daerah dengan berbagai langkah penataan ulang. Ini tidak hanya menyangkut pengembangan kurikulum dan ancangan PBM serta pembinaan dalam suasana dalam hubungan antar pengajar dan siswa, tetapi juga berkaitan dengan agihan ruangan (spatial distribution) sekolah-sekolah yang disesuaikan dengan zoning dalam tata kota dan pengembangannya, penggalangan partisipasi masyarakat dan pembebasan dunia pendidikan dari berbagai pungutan.

IV.          Memberdayakan Perpustakaan
Konon, air sungai Trigis berwarna kehitaman akibat kelunturan tinta. Itu terjadi pada tahun 1258 M di kota Bagdad. Pada saat itu Bagdad dipuja sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia. Namun akibat kerakusan, keserakahan, kebengisan, keberangasan, dan kebodohan pasukan Hulagu dari Mongol, bukan hanya membunuh dan membakar. Tetapi juga membakar buku untuk perapian (memasak makanan) dan menceburkan ke sungai Trigis. Hulagu, sang panglima perang berasal dari sebuah bangsa barbar, yang tidak peduli dengan jutaan entri dokumentasi, hasil pengembangan akal budi manusia. Setelah penyerbuan itu, kemasyhuran kota Bagdad meredup dengan hebat, karena telah kehilangan buku-buku berharga yang dijadikan rujukan pemikiran. Dalam satu generasi kerusakan mental tampak belum begitu parah, namun dalam beberapa generasi berikutnya, kekuatan mengingat menghilang.
Dari gambaran diatas dapat disimpulkan betapa penting dan vital peran buku dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Budaya baca harus menjadi sebuah kebutuhan untuk kemajuan pribadi maupun kepentingan umum. Motivasi membaca harus senantiasa diwacanakan oleh para pendidik maupun orang tua, khususnya membaca yang berkualitas. Budaya baca, perpustakaan dan ilmu pengetahuan merupakan tiga serangkai yang berkaitan langsung dengan pendidikan diri pribadi, keluarga, masyarakat, dan bangsa. Fakta tersebut hendaknya memotivasi dan menyadarkan setiap warga negara, terutama masyarakat Sumenep. Dalam hal ini pemerintah daerah hendaknya lebih memberdayakan perpustakaan, baik dalam lingkup daerah, kecamatan, desa, maupun lingkup sekolah.
Perpustakaan umum, Perguruan Tinggi, Desa, maupun sekolah hendaknya menyediakan berbagai bahan bacaan yang bersifat edukatif, informatif, tetapi juga menyediakan bahan-bahan bacaan  yang komunikatif, populer dan bersifat rekreatif. Pada dasarnya perpustakaan juga sangat potensial bagi pendidikan non formal dan ajang mencari ilmu.
Penutup
Peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah. Tak berlebihan apabila tanggung jawab tersebut dipikul bersama dengan membangun komitmen kuat untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam upaya memaksimalkan pengelolaan Sumber Daya Alam yang melimpah ruah. Kekayaan botani kelautan yang ada di Sumenep belum bisa dieksplorasi maupun dieksploitasi secara maksimal untuk peningkatan aspek ekonomi, sosial dan budaya apabila esensi dari pendidikan belum tercapai. Melalui pintu pendidikan, jembatan emas membangun masyarakat yang madani, humanis, makmur dan sejahtera akan tercapai. Dan melalui pintu pendidikan pula, masyarakat Sumenep akan bisa dan mampu menjadi tuan di rumahnya sendiri.

Daftar Pustaka
  1. Fiske, Edward B. Decentralization of Education: Politics and Consensus diterjemahkan oleh Basilius Bengoteku. Desentralisasi Pengajaran: Politik dan Konsensus. Jakarta: Grasindo,1998.
  2. Anonim, Draff Rancangan Undang-Undang  Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Syaukani, HR, dkk.2002. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
  4. Anonim, Depdiknas  Kanwil Jateng. Muatan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan. Makalah disampaikan dalam Semiloka Implikasi Otonomi Daerah di Salatiga, Desember 2001.
  5. Dinas Perindag Dan Penanaman Modal Kabupaten Sumenep. Profil Potensi Investasi Kabupaten Sumenep 2006.
  6. Wilardjo, L. “Secercah Pandangan tentang Pengajaran Sains”, dalam Suwarno, P.J, et. Al (eds): Pendidikan Sains yang Humanistis, Kanisius Yogyakarta, 1998, pp. 50-94.
  7. Soegiarto, A. 1976. Pedoman Umum Pengelolaan Wilayah Pesisir. Jakarta: Lembaga Oseanologi Nasional
  8. KOMPAS : “Menjungkirbalikkan Logika Pendidikan”, Fokus KOMPAS Minggu, 2.3.2003.
  9. Abu-Duhou, Ibtisam. School-Based Management. Diterjemahkan oleh Noryamin Aini, dkk. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta. Logos Wacana Ilmu, 2002.
  10. Bakker SJ, J.W.M., Filsafat Kebudayaan: Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Kanisius 1984
  11. Sukmadinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek. Bandung. Remadja Rosdakarya,1999.
  12. Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia II: Kurikulum untuk Abad ke-21. Gramedia, 1994.
  13. Kaplan, D dan A.A. Manners, Teori Budaya, terjemahan Landung Simatupang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999.
  14. Buchori, Mochtar, Transformasi Pendidikan. Jakarta. pustaka Sinar Harapan – IKIP Muhammadiyah Jakarta Prees, 1995.
  15. Soedjatmoko, “Pembangunan sebagai Proses Belajar”, dalam majalah Umum Basi, edisi Agustus 1985, XXXIV-8,hal. 283.
  16. Wiryawan, Budy. 1999. Peran Serta Masyarakat Belum Maksimal. Koridor, 1 Juli 1999
  17. Soekanto, Soerjono. 1986. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta. Rajawali
  18. Basrowi, 2000. Transformasi Sosial Masyarakat Pesisir: Studi Perubahan Okupasi Masyarakat Pesisir. Lampung. USAID – BAPPENAS
  19. Baharuddin Dan Meneth Ginting. 1997. Konsepsi Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa Pantai. Medan USU Press.

Lilik Rosida Irmawati, dikenal juga dengan nama El  Iemawati, menulis sejak  dibangku SPG. Tulisannya banyak termuat disejumlah media cetak  ibu kota dan  daerah dalam bentuk cerpen, novel, dan artikel pendidikan dan budaya.  Bukunya yang telah terbit “Berkenalan dengan Kesenian Tradisional Madura (Penerbit SIC Surabaya, 2004). Ghai Bintang (Penerbit Disparbud Sumenep, 2007)  dan sebelumnya menulis cerita bersambung “Marlena, Perjalanan Panjang Wanita Madura” di sebuah majalah Surabaya (1992). Selain menulis kerap tampil sebagai pembicara, khususnya dalam bidang pengembangan pendidikan dan budaya, selain sebagai reporter tetap Tabloit “Info” Badan Kominfo, Kabupaten Sumenep. Perkerjaan tetapnya, sebagai guru di RSDBI Pangarangan III Kecamatan Kota Sumenep


Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

0 Komentar ::

Tinggalkan Komentar Anda