Minggu, 21 Februari 2010

Prioritas DAK Bidang Pendidikan 2009 di Sumenep

Pendidikan merupakan sebuah jembatan emas dalam mempersiapkan kualitas pengembangan Sumber Daya Manusia. Karena kualitas satu generasi mendatang, akan ditentukan oleh produk pendidikan yang dicanangkan  saat ini. Maka tidaklah berlebihan apabila dari tahun ke tahun Pemerintah semakin menggebu mendorong sektor riil ini dengan mencanangkan beberapa program yang langsung bersinggungan dengan dunia pendidikan. Salah satu program yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yaitu mmenggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan untuk tahun anggaran 2009 sebesar Rp 9.334.882.000.000 (sembilan trilyun tiga ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Penggelontoraan dana tersebut bertujuan mendorong peningkatan aksesbilitas dan peningkatan mutu pendidikan.   Di samping itu, DAK dialokasikan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota melakukakn tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap kualitas pendidikan

Kasi Kesiswaan Diknas Kabupten Sumenep, Zainal Arifin menuturkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu pendanaan khusus yang merupakan bagian  dari program nasional dan merupakan urusan daerah. Dan Dana Alokasi Kusus (DAK) Bidang Pendidikan tersebut dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 tahun yang bermutu.

Zainal menambahkan, bahwa untuk tahun anggaran 2009 ini kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 17.754.000.000 (tujuh belas milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan ditambah dengan dana pendamping dari daerah APBD sebesar 10 %, yakni Rp 1.775.400.000 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Dengan demikian total keseluruhan anggaran Dana lokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sebesar Rp 19.529.400.000 (sembilan belas milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

Menurut Zainal, dana yang dialokasikan untuk tahun 2009 ini tergolong besar, namun demikian anggaran tersebut tidak  mampu untuk merehap semua gedung sekolah di kabupaten Sumenep. Dari jumlah keseluruhan 716 SD dan swasta terdapat 862 ruang kelas rusak berat, sedangkan dana anggaran DAK harus dialokasikan secara merata di  27 kecamatan. Rata-rata tiap kecamatan mendapatkan jatah 3 sekolah, namun secara kuantitas jumlah wilayah daratan mendapatkan porsi yang lebih banyak mengingat wilayah kecamatan di daratan lebih banyak dari pada wilayah kepulauan.

Data usulan DAK Bidang pendidikan Tahun 2009 lebih memprioritaskan pada rehab ruang rusak berat dan Ruang Kegiatan Belajar (RKB). Jumlah yang diusulkan pada tahun 2009 adalah 366 SD, dengan perincian 862 ruang rusak berat. Usulan untuk mendapatkan DAK tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Juknis Pelaksanaan DAK 2009, dengan melibatkan semua unsur yang berkompeten. DAK Bidang Pendidikan untuk tahun 2009 lebih diprioritaskan pada rehabilitasi ruang rusak berat, mengingat kebutuhan yang paling riil dari semua sekolah dengan kondisi bangunan yang memprihatinkan.

Sebagaimana terdapat dalam Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Permen Diknas  Nomor 3 Tahun 2009 pada point G tentang penggunaan DAK Bidang pendidikan yang terdiri dari 3 item, yaitu skala prioritas kriteria sekolah penerima DAK ditetapkan sebagai berikut :
  1.  Sekolah memiliki jumlah murid yang memadai sehingga tidak berpotensi untuk di regrouping
  2. Diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpencil, tertinggal dan terbelakang
  3. Pada tahun anggaran 2009 tidak menerima dana bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat maupun dana daerah.     
Secara terperinci Zainal memaparkan bahwa, DAK bidang pendidikan tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan, diantaranya adalah ; Administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan dan perjalanan pegawai daerah
Menurut Zainal, adapun menu kegiatan DAK  bidang pendidikan tahun 2009 berdasarkan usulan prioritas, adalah sebagai berikut:
  1. Rehabilitasi/rekonstruksi ruang kelas rusak beserta pergantian meubelairnya
  2. Rehabilirtasi/pengadaan sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC
  3. Rehabilitasi/pembangunan ruang perpustakaan beserta pengadaan meubelairnya (tidak termasuk pembelian buku)
  4. Pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta pengadaan meubelairnya
Namun demikian Zainal menambahkan, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi pada kegiatan DAK bidang pendidikan. Alokasi dana per sekolah dapat di atur  oleh daerah sesuai kondisi sekolah di daerah masing-masing. Adapun rambu-rambu ketentuan pengalokasian dana tersebut, diantaranya ;

  1. DAK 2009 diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas rusak.
  2. Jika masih tersedia dana, setelah pengalokasiaan untuk seluruh sisa ruang kelas rusak dilakukan, sisa dana tersebut untuk komponen yang menjadi prioritas berikutnya, yaitu pengadaan/rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC
  3. Jika masih tersedia dana, sisa dana dialokasikan untuk komponen yang menjadi skala prioritas berikutnya, yaitu pembangunan/rehabilitasi ruang perpustakaan
  4. Jika masih tersedia dana setelah pengalokasian pembangunan/rehabilitasi ruang perpustakaan beserta pengadaan meubelairnya, maka sisa dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar (minimal 12 m2)

Dalam hal ini, lanjut Zainal, Pemerintah Daerah  wajib melakukan pengalokasian dana sesuai dengan skala prioritas sebagaimana telah ditetapkan. Tidak diperkenankan mengalokasikan dana untuk komponen yang belum prioritas, jika masih ada komponen yang lebih prioritas belum terpenuhi. Dengan demikian DAK 2009 yang bertujuan untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas tidak melenceng dari tujuan yag dicanangkan.

Manfaat yang dapat dipetik dari penetapan kebijakan penggunaan DAK bidang pendidikan, menurut Zainal diantaranya, pertama memperbaiki layanan publik di bidang pendidikan, khususnya prasarana belajar di SD. Kedua, mewujudkan pengelolaan pendidikan yang transparan, profesional dan akuntabilitas, ketiga, dapat mewujudkan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam kegiatan pendidikan dan dapat mendorong adanya pengawasan langsung dari masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat melalui perbaikan infra struktur pendidikan. Manfaat tersebut langsung dapat dirasakan oleh masyarakat pendidikan.
Menurut Zainal pengerjaan secara swakelola tersebut  berdasarkan Keputusan Presiden  Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah dan terakhir  dengan Peraturan presiden  Nomor 95 Tahun 2007, yang dalam item pasal 6 huruf b, menyatakan ; “Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan cara swakelola”. Pasal 39 ayat (1), menyatakan : “Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diaasi sendiri”. 

            Dengan demikian yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan anggaran secara langsung adalah instansi penanggungjawab anggaran. kalau di SD ya Kepala Sekolahnya, kata Zainal.  Dengan adanya swakelola ini bukan berarti seorang Kepala Sekolah mempunyai otoritas dan kewenangan penuh untuk mengelola semaunya. Tetapi, Zainal menggarisbawahi bahwa sekolah berkewajibvan membentuk sebuah tim panitia pelaksana yang terdiri unsur-unsur sekolah, Kepala Sekolah, guru, karyawan, dan masyarakat.

Namun demiikian Kepala Sekolah mempunyai tugas diantaranya :
  1. Bertangggungjawab penuh terhadap pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus di tingkat sekolah,
  2. Yang kedua, sekolah wajib membayar pajak  sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,
  3. Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK bidang pendidikan dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
  4. Membentuk panitia yang terdiri dari unsur-unsur sekolah (pimpinan, karyawan dan guru), dan masyarakat yang memiliki komptensi dan pengalaman di bidang bangunan,
  5. Melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya secara periodik kepada Bupari/Wali Kota u.p Kepala Dinas Pendidikan.

Dengan adanya rambu-rambu yang telah ditetapkan, Zainal berharap, pelaksanaan DAK bidang pendidikan yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan secara swakelola oleh  instansi penanggungjawab akan dilakukan penuh tanggungjawab. Pemerintah telah memberikan kepercayaan penuh, seharusnya kepercayaan dan amanah tersebut nantinya benar-benar dikelola secara maksimal dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang lebih berkualitas.

Zainal menambahkan bahwa anggaran  DAK bidang pendidikan untuk tahun 2009 belum bisa menuntaskan keseluruhan kebutuhan rehabilitasi yang dibutuhkan. Karena setiap tahunnya, jumlah sekolah yang rusak semakin bertambah. Sedangkan anggaran yang ada hanya bisa memenuhi  sekian prosen dari total jumlah yang dibutuhkan untuk membangun ataupun merehabilitasi ruang-ruang belajar yang rusak berat. Di akhir perbincangan Zainal berharap, kiranya tahun 2010 DAK bidang pendidikan bisa lebih besar lagi (Lilik Rosida Irmawati)



Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

0 Komentar ::

Tinggalkan Komentar Anda