Kamis, 17 Mei 2012

Hutan Sumenep, Kritis


Pengrusakan hutan, pembalakan, illegal logging  yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat tak bertanggung jawab secara perlahan mengundulkan hutan di wilayah Sumenep sekaligus merusak ekosistem. Kalau ini dibiarkan tentu saja kerusakan ekologi, kerusakan ekosistem akan merugikan masyarakat sendiri. Berbagai cara telah ditempuh untuk proses rehabilitasi-nya, namun apabila masyarakat pasif  maka yang terjadi adalah tingkat kerusakan semakin parah. Seputar hutan, plus juga perkebunan sebagai andalan komoditas Sumenep, yaitu emas hijau, Kadis Dibhusbun, Drs. H. Moh. Dail, M. Si memaparkan berbagai problematika dan juga solusi-solusinya dengan reporter Info, El Iemawati dalam sebuah perbincangan serius tapi santai. Berikut petikannya.

Dibhusbun adalah suatu institusi  yang boleh dikatakan baru, bisa Bapak paparkan ruang lingkup kinerja serta program-program jangka pendek maupun jangka panjang !
Untuk Dibhusbun sebetulnya bukan baru, mulai tahun 2001, kalau dulu masih terpisah ya, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan. Kalau program jangka panjang dan jangka pendek sudah tercantum dalam visi   dan misi, kalau jangka panjang arahnya tentunya menjaga kelestarian hutan, mensejahterakan masyarakat. Kalau jangka pendeknya masalah kelestarian hutan, bagaimana hutan terjaga dengan baik juga pengawasan hutan kritis. Itu merupakan program jangka pendek untuk tahun 2006-2007 yang sekaligus menjadi skala prioritas
Kendala-kendala di lapangan ?
Untuk kendala di lapangan pasti ada, karena pemahaman terhadap kelestarian hutan tidak mudah seperti apa yang diharapkan oleh pemerintah. Tetapi bagaimanapun juga kendala yang ada di masyarakat akan tetap menjadi kewajiban pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan sangat penting dan urgen-nya masalah penghijauan dan pelestarian hutan.
Kondisi riil hutan di Sumenep bagaimana ?
Kalau kondisi riilnya berdasarkan data-data yang ada memang kelihatan sekali bahwa lahan kritis yang ada di kabupaten Sumenep ini ada, itu realitas yang ada. Namun demikian hutan yang menjadi binaan tetap menjadi tugas pokok kita
Termasuk program penanaman sejuta pohon tiap tahun ?
Itu salah satu kiat atau program dari kita, itu bukan merupakan satu-satunya tapi diharapkan peran dari masyarakat itu yang paling utama. Kalau itu kan hanya sebagai gebyarnya dari pemerintah, ada istilahnya harapan pemerintah kepada masyarakat agar peduli yang dikatakan kecil menanam, besar memanen, diharapkan mereka juga antusias untuk menghijaukan daerah atau wilayahnya
Kenyataan di lapangan pada tataran prakteknya, apakah sesuai dengan harapan tersebut ?
Kalau melihat ke lapangan kita sendiri sebetulnya optimis, cuman perlu ada satu penanganan khusus dimana tingkat penyuluhan dari  aparat kita harus terus menerus ditingkatkan. Misalnya contoh, seperti ijin usaha tebang atau katakanlah masyarakat yang mengajukan ijin tebang  pada pohon yang dimiliki, itu ada suatu kewajiban dari kita untuk mereka, yang di tebang satu harus mampu mengganti menanam. Itu suatu intruksi dan juga merupakan suatu penyuluhan dari kita
Apakah itu bisa terlaksana ?
Kalau dikatakan bisa, harus bisa. Tapi tingkat prosentase nya sampai sejauh mana masyarakat itu mampu melaksanakan
Dikatakan bahwa kondisi hutan di Sumenep ini sudah kritis karena tingkat kerusakan sangat tinggi, dan itu telah diungkap oleh media cetak. Mohon penjelasan lebih konkrit !
Kalau dikatakan kritis sekali tidak, memang ada unsur perbandingan. Kalau boleh saya sampaikan berdasarkan data dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Bondowoso hutan negara di Sumenep itu  42.026 ha, hutan rakyat itu 4.900-an, lahan kritis masih dibedakan menjadi sangat kritis seluas 6.255,83 ha, kritis seluas 2.500,87 ha, hutan agak kritis 29.182,26 ha, potensial kritis 73,503,82 ha dan hutan tidak kritis seluas 11.335,65 ha. Jadi memang unsur ke arah kritis-nya cukup tinggi
Kondisi semacam itu apa tidak melaksanakan program secara tegas, katakanlah ada suatu keharusan. Atau lebih mudahnya memberikan sanksi berat, misalnya kepada masyarakat atau pembalak ?
Sebenarnya sanksi yang kita harapkan justru yang merusak, jadi sanksi yang menanam kok tidak menanam, itu masih belum. Tapi bagi yang merusak, atau bagi yang menunjukkan suatu kegiatan dengan merusak hutan dan sebagainya, artinya apabila kita telah memberikan suatu penyuluhan arahan jangan dilaksanakan, tebang liar, itu yang kita sanksi
Kalau ada kasus seperti itu apa sampai ke meja hijau ?

Itu sudah berjalan, jadi istilahnya kalau ada illegal logging dilakukan, kami siap melaporkan. Biasanya aparat kepolisian lebih cepat untuk mengetahui hal ini. Dan itu sudah berkali-kali kita laksanakan, jadi harus terpaksa berurusan dengan kepolisian dan mesti ke meja hijau
Kabarnya hutan di wilayah Kangean tingkat kerusakannya sangat tinggi ? Apa yang mesti dilakukan oleh pihak Dibhusbun ?
Untuk Kangean itu terbesar adalah hutan milik Perhutani, tetapi juga yang ada milik rakyat. Lha kalau urusannya yang Perhutani, tentunya kita tidak bisa memberikan satu kebijakan. Tapi untuk hutan rakyat, yang dikelola oleh masyarakat oleh pemerintah apabila terjadi seperti hal yang saya sebutkan tadi,
Target ke depan ?
Target ke depan seperti yang kita lakukan tentang masalah kehutanan, setiap tahunnya kita selalu menganggarkan penghijauan atau penanaman lahan kritis, yang tiap tahunnya cukup besar. Diharapkan bukan hanya dari pemerintah yang menjadi suatu keharusan, tetapi justru penyadaran masyarakat itu yang paling pokok. Yang paling penting juga mengikuti kegiatan-kegiatan atau program kami
Tadi disampaikan anggaran cukup besar, tetapi banyak kalangan menilai bahwa indikator keberhasilannya masih menjadi pertanyaan besar. Menurut Bapak indikator keberhasilannya itu sampai dimana ?
Keberhasilan memang boleh dikatakan pasti ada, hanya prosentase-nya mungkin yang perlu ada suatu penekanan karena pelaksanaan penghijauan ataupun penanaman kehutanan itu, hutan rakyat melalui beberapa jenis-jenis tanaman itu kita lakukan setiap tahun sekitar 500 hektar, bahkan lebih. Hanya saja tingkat keberhasilan tentu saja cuaca sangat menentukan, kesadaran masyarakat  sangat tinggi untuk mencapai keberhasilan. Sedangkan untuk mencapai target maksimal untuk mencapai target lahan yang kritis itu sangat sulit. Bahkan secara nasional kerusakan yang terjadi jutaan, kita hanya mampu memenuhi ratusan, itu secara nasional. Jadi lebih cepat pengrusakan hutannya daripada proses pengembalian maupun rehabilitasinya
Dalam artian peran masyarakat sangat mendukung dalam upaya pelestarian hutan ?
Kita juga melihat bahwa masyarakat dengan tingkat kebutuhan yang tinggi terhadap ekonomi, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan kayu atau hasil hutan dan sebagainya Rata-rata masih kurang memahami pentingnya adanya penanaman atau pembaharuan daripada apa yang dimiliki agar besoknya tidak habis begitu saja. Itu memang kita lakukan suatu penyuluhan yang sangat intensif agar mereka benar-benar menyadari akan pentingnya kelestarian hutan beserta ekosistemnya. Untuk penyuluhan kita mempunyai kelompok tani, kelompok tani hutan istilahnya. Kelompok tani di bidang perkebunan juga ada, dan kita juga punya Petugas Lapangan Kehutanan, dan juga melalui LSM. Ita selalu merangkul mereka semua  untuk melakukan pemahaman ataupun penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang berada di sekitar hutan.
Apakah jumlah petugas imbang dengan rasio kebutuhan yang ada ?
Satu kabupaten kita mempunyai 26 petugas. Bagusnya 1 kecamatan itu 2 atau 3, kalau kita punya 26 berarti kita masih kurang ya ? Memang ada kecamatan yang masih di rangkap. Kalau rasio dikatakan kurang wajar sekali. Tapi syukur Alhamdulillah, kemarin saya rapat di Jakarta ada satu kabupaten cuma punya 8. kita punya 26, itu sudah bagus.
Untuk tahun ini berapa areal lahan yang mesti ditanami oleh petani tembakau menurut versi pemerintah ?
Khusus untuk perkebunan utamanya budidaya tanaman tembakau tahun 2007 ini,  areal tembakau yang dipersiapkan, ini berdasarkan hasil rapat di Tingkat I dengan komponen yang membutuhkan, pabrikan, sudah ditetapkan untuk kabupaten Sumenep ini sekitar 11.750,00 ha. Ini areal yang ditetapkan, dan ini sudah kami proyeksikan kebawah, dialokasikan kepada masing-masing kecamatan, sekitar 18 kecamatan dengan kebutuhan tembakau sekitar 7.050.000 ton.
Tapi pada kenyataan di lapangan, areal kebutuhan tembakau itu selalu turun. Tetapi pada kenyataannya pembelian akhir tembakau itu selalu habis ?
Begini Bu, kita tahu bahwa di Sumenep ini tembakau merupakan suatu komoditas yang sangat dibanggakan. Sehingga berhasil atau tidak, mereka selalu berupaya kalau tidak menanam tembakau dikatakan belum bertani, sehingga harapan masyarakat dari tahun ke tahun selalu mengharapkan bahwa pada musim tembakau ini akan menanam. Dengan kecenderungan seperti itu yang jelas pasti akan terjadi over areal ataupun over produksi. Namun kita selalu tidak jemu-jemunya untuk memberikan penyuluhan, seperti surat edaran ini, bahwa sudah 2 bulan yang lalu sudah kita terjunkan ke kecamatan, kecamatan ke Kepala Desa, Kepala Desa ke kelompok tani, supaya mereka sedikit menahan diri untuk tidak terlalu over menanam tembakau.
Tapi ini ada indikasi kuat di lapangan terjadi permainan harga yang dilakukan oleh para pengusaha, ditengah-tengah harga yang stabil kemudian anjlok. Apakah pemerintah bisa memberikan meng-cover masalah-masalah seperti ini ?
Begini Bu, urusan tembakau ada 4 hal yang paling pokok. Yang mungkin bisa jadi pertimbangan atau acuan bagi kita, yang pertama adalah cuaca, kalau cuaca bagus akan berakibat pada kualitas. Kalau kualitas bagus berakibat pada penyerapan dari para pengusaha pabrikan maupun Bandul (pengusaha daerah) itu cukup bagus. Dengan penyerapan yang bagus akan berakibat pada harga cukup bagus. Tapi kalau salah satu in gagal, katakanlah cuaca jelek pasti kualitas akan turun. Kalau kualitas turun, tentu pabrikan juga akan berfikir karena mereka membuat stok itu bukan untuk 1 tahun, bahkan 2 atau 3 tahun mereka punya stok. Sehingga mereka rata-rata kurang berminat untuk kualitas yang kurang bagus untuk melakukan suatu penyerapan. Akibat penyerapan dari pabrikan, karena merekalah yang paling besar menentukan tidak melakukan itu, akibatnya yang dibawah, Bandul kan bermain. Artinya bermain itu mereka menekan harga sampai serendah-rendahnya dengan maksud mencari keuntungan yang cukup besar. Tapi kalau terjadi seperti tahun 2006, cuaca bagus, kualitas bagus, daya serap dari pabrikan habis, artinya Bandul-nya tak dapat tembakau. Karena mereka tak dapat tembakau sekarang mereka ancam-ancam, buka mengancam, pokoknya tahun 2007 ini mereka berharap untuk bisa.
Selalu dihimbau supaya para petani tidak menanam tembakau di sawah. Tapi pada kenyataannya ada pabrik yang memberikan modal untuk petani sawah, ini kan merugikan petani tembakau gunung ?
Jadi begini, kalau masalah permodalan Pemerintah Daerah melalui BPR  memberikan penguatan modal itu sudah melaksanakan tiap tahun, Insya Allah dalam waktu dekat, seminggu ini, Insya Allah penguatan modal di Dibhusbun tembakau akan cair. Jumlahnya 64 kelompok dengan nominal 1,3 M.
Banyak orang menilai bahwa penguatan modal yang dilakukan oleh pemerintah tidak tepat, modal turun ketika pasca panen. Sehingga modal tersebut tidak untuk modal tanam, tapi digunakan untuk hal-hal yang konsumtif. Apa memang demikian yang terjadi ?
Betul, untuk tahun 2006 ternyata memang ketepatan waktu itu tidak bisa kita laksanakan, Cuma bukan kesalahan Dibhusbun, saya katakan, tapi kesalahan semua. Kenapa ? Karena di dok-nya APBD itu sangat terlambat, pencariannya sudah mencapai bulan Oktober. Padahal Agustus kemarin itu sudah panen raya. Sekarang ini kami harapkan dalam Minggu ini sudah cair sehingga dalam awal penanaman sekarang ini untuk tembakau sudah mereka merasakan adanya bantuan. Sehingga apabila tepat waktu, maka bantuan itu memang sangat bermanfaat, tapi kalau tidak tepat waktu mereka akan terlibat dengan rentenir, yang otomatis bunganya tinggi. Dimana bantuan dari kita akan mengembalikan bunga ke rentenir itu sehingga manfaatnya berkurang, dari nilai 10 juta tidak akan bernilai 10 juta. Tapi untuk tahun 2007 ini Insya Allah, atas persetujuan dari Bapak Bupati sekarang sudah turun, sudah ada di BPR  tinggal keuangan yang mencairkannya dananya, menyerahkan ke BPR, dan dalam waktu seminggu ini sudah cair.
Begini Bu, Dibhusbun hanya secara teknis, teknis untuk menentukan kelayakan pada kelompok tani yang mengajukan kredit. Jadi mereka itu mengajukan proposal ke kita, dan nanti tim kita merevisikasi ke bawah, mengecek keaktifan dari kelompok itu baik berupa kegiatan maupun managemennya, bagus apa tidak, berjalan apa tidak. Yang kedua akan di cek ulang oleh BPR sendiri, setelah BPR menyatakan laik, mengenai anggunan dan sebagainya secara perbankan, baru nanti dana itu ditetapkan dari kita, ditetapkan kelompok yang mendapatkan, dari yang 64. Dari itulah mereka akan mendapatkan dana dan langsung mengambil sendiri dari Bank.
Kelompok yang mendapatkan apakah yang tergabung dalam asosiasi atau tidak ?
Kelompok tani keseluruhan, baik yang tergabung maupun yang tidak
Barangkali ada himbauan yang perlu Bapak sampaikan kepada masyarakat luas, khususnya petani tembakau … .
Terimakasih, himbauan kami lebih awal sudah saya sampaikan, tolong taati areal yang telah ditetapkan. Maksud saya, jangan sampai karena kemarin tingkat keberhasilan tinggi maka sekarang menanam melebihi areal yang telah ditetapkan. Kalau memang kemarin bisa terserap semua karena kualitas bagus, dengan kondisi cuaca yang sangat labil sekarang ini berdasarkan kurang menguntungkan bagi kita, bagi kelompok tani, mengingat seharusnya seperti tahun kemarin akhir Mei sudah tertanam semua, sekarang mungkin hanya sekitar 50 – 60 % yang masih tertanam. Itu pun cuaca masih seperti ini, kalau hal ini masih ke belakang, mereka akan melakukan kegiatan yang sia-sia, mungkin 1, 2, 3 kali penanaman yang memerlukan biaya banyak. Itu akan membawa kurang menguntungkan bagi masyarakat petani sendiri. Jangan terlalu over, jangan terlalu optimis dan jangan terlalu meyakinkan bahwa tahun ini pasti berhasil.



Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

0 Komentar ::

Tinggalkan Komentar Anda