Oleh : El Er Iemawati
Barangkali saat ini jabatan yang paling menggelitik dan menggiurkan untuk diduduki adalah menjadi wakil rakyat alias anggota Dewan. Di samping mempunyai status sosial dan prestise tinggi, jabatan ini menjanjikan limpahan materi yang cukup fantastis. Di berbagai daerah, ataupun di tingkat Propinsi dan Pusat para wakil rakyat ini benar-benar memanjakan diri dengan berbagai fasilitas, yang nota bene kemudahan fasilitas tersebut dikeruk dari uang rakyat. Padahal uang tersebut merupakan amanah untuk dijadikan alat membawa rakyat ke arah kemajuan serta peningkatan kesejahteraan.
Inilah sebuah realita pahit yang harus dibayar mahal oleh rakyat. Reformasi yang diperjuangkan oleh para mahasiswa dan berbagai lapisan masyarakat, telah menghasilkan sebuah kebijakan dengan bergulirnya produk PP…. tentang Otonomi Daerah. Dengan pengalihan tersebut, Pemerintahan Daerah mempunyai hak dan kewajiban penuh untuk membangun daerahnya sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakatnya. Namun realita di lapangan ber-bicara lain, survey membuktikan (meminjam istilah kuis Familiy 100), kebutuhan dan kepentingan rakyat kecil bukan menjadi nomer satu, tapi menjadi nomer dua puluh tujuh.
Realita tersebut terpampang jelas di depan mata. Kepentingan menggemukkan gaji dan berbagai fasilitas lainnya di Dewan tersebut, dikukuhkan melalui produk Perda. Pada tahun anggaran 2003, Perda dengan Nomor : 03 tahun 2003 Tentang Kedudukan Keuangan DPR Sumenep, telah diketok oleh Bupati Sumenep pada tanggal 10 Maret 2003. Perda tentang keuangan tersebut tentu akan membuat terkejut dan tercengang, karena berbagai tunjangan yang dicantumkan dalam Perda tersebut membuat ngiler sekaligus rasa iri. Bagaimana tidak, dalam masa bakti kerja memasuki usia ketiga berbagai tunjangan yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat semakin gesang (gendut dan merangsang).
Secara rinci tunjangan DPRD Sumenep pada tahun 2003 ini dijabarkan dalam berbagai ketentuan, pada Bab III pasal 3 tentang belanja tidak langsung, ada 9 macam tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan terhormat. Tunjangan penghasilan tetap pimpinan dan anggota DPRD ditambah penghasilan dan tunjangan lainnya itu meliputi : (a) uang representasi, (b) uang paket, (c) tunjangan jabatan, (d) tunjangan khusus, (e) tunjangan perbaikan, (f) tunjangan panitia, (g) tunjangan kesejahteraan, (h) tunjangan kehormatan, dan (i) tunjangan pembinaan.
Pada pasal 4, ayat (1) dijabarkan uang representasi bagi ketua sebesar-besarnya 90 % dari gaji pokok Bupati ; bagi wakil ketua sebesar-besarnya 90 % dari Ketua ; bagi anggota sebesar-besarnya 80 % dari uang representasi ketua. Pasal 5 ketua dan anggota DPRD menerima uang paket sebesar-besarnya 25 % dari uang representasi yang bersangkutan. Adapun tunjangan jabatan untuk pimpinan adalah 50 % dari uang representasi yang bersangkutan (pasal 6). Dalam pasal 7 tunjangan komisi bagi ketua sebesar-besarnya adalah 25 % dari uang representasi yang bersangkutan ; wakil ketua 23 % dari uang representasi yang bersangkutan ; sekretaris 22 % dari uang representasi yang bersangkutan dan bagi anggota 20 % dari uang representasi yang bersangkutan.
Penjabaran selanjutnya terdapat dalam pasal 8, bahwa ketua dan anggota diberi tunjangan khusus sebesar pajak penghasilan yang bersangkutan. Kemudian tunjangan perbaikan penghasilan diberikan kepada pimpinan dan anggota sebesar 50 % dari penghasilan tetap yang bersangkutan (pasal 9). Adapun tunjangan Panggar (panitia anggaran) adalah sebesar 15 % dari uang representasi yang bersangkutan. Dalam pasal 11, ketua dan anggota DPRD mendapat tunjangan kesejahteraan, berupa ; tunjangan beras, tunjangan kesehatan, uang duka dan tunjangan kesejahteraan lainnya. Untuk tunjangan beras, ketentuannya sama dengan yang berlaku bagi PNS
Dalam urusan kesehatan, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tunjangan kesehatan dalam bentuk jaminan asuransi ; selain dalam bentuk asuransi dapat diberikan dalam bentuk tunai sebesar-besarnya 60% dari uang representasi yang bersangkutan (pasal 13). Dalam pasal 14 dijelaskan bahwa apabila pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia, maka ahli waris mendapat uang duka sebesar 5 (lima) kali penghasilan tetap. Uang duka diberikan sebesar 10 (sepuluh) kali penghasilan tetap bagi yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas.
Apabila pimpinan atau anggota DPRD mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat, maka uang kehormatan akan diberikan sebesar 3 (tiga) kali dari penghasilan tetap (pasal 15, ayat 1). Kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang kehormatan Purna Bakti sekurang-kurangnya sebanyak penghasilan uang representasi dikalikan masa bakti yang bersangkutan dan sebesar-besarnya sebanyak penghasilan tetap dikalikan masa bakti yang bersangkutan (pasal 15) ; Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan pada saat tugas yang bersangkutan berakhir. Adapun tunjangan lainnya yang tercantum dalam pasal 16 dan 17 adalah tunjangan pembinaan yang besarnya sama dengan penghasilan tetap yang bersangkutan serta tunjangan biaya pendidikan dalam upaya peningkatan SDM.
Khusus pasal 15 tentang uang pesangon kepada para anggota dewan purna tugas, telah menimbulkan gonjang-ganjing besar, apabila benar maka uang pesangon yang akan dikantongi oleh wakil rakyat sangat lah besar. Kalau berandai-andai, jika uang representasi wakil rakyat besarnya sekitar Rp 2.000.000,00,- setiap bulannya, maka uang pesangon yang akan diterima berkisar 150 juta. Suatu jumlah yang sangat fantastis.
Alangkah nikmat menjadi wakil rakyat, alangkah jumawa memegang tampuk kekuasaan. Kekuasaan itu kenikmatan tiada tara,



0 Komentar ::