Jumat, 24 Februari 2012

Okey Bos !

El Er Iemawati
Saat ini Bos menjadi sebuah wacana yang hangat diperbincangkan berbagai kalangan, dari rakyat yang jauh hidup di pelosok, di pinggiran kota maupun di perkotaan. Perbincangan hangat itu terutama terjadi pada kalangan masyarakat pada tingkatan ekonomi menengah maupun masyarakat ekonomi lemah. Informasi di media elektronika maupun media cetak demikian gencar tentang pemberian subsidi biaya pendidikan. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut berasal dari  pengelolaan Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). Tujuan dari BOS  adalah membebaskan semua siswa, baik yang kaya maupun yang miskin dari kewajiban membayar pungutan-pungutan, dalam arti  sekolah gratis.
Tentu saja langkah Pemerintah menggratiskan biaya pendidikan untuk tingkatan SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB serta Pondok Pesantren Salafiyah dan sekolah agama non Islam sangat melegakan. Untuk periode Juli-Desember 2005 pencairan telah dilakukan melalui rekening sekolah, dan setiap anak mendapatkan dana senilai Rp. 19.500/ anak tiap bulan untuk siswa SD/MI/SDLB , sedangkan siswa MTs/SMP/SMPLB mendapatkan kucuran dana BOS dengan nominal Rp 27.000/anak, tiap bulan.
Dengan nominal sebesar itu maka asumsi pemenuhan kebutuhan siswa akan terpenuhi, karena pembelanjaan penggunaan dana BOS telah diatur dalam petunjuk teknis dan telah disosialisasikan dan disebarkan di seluruh jajaran pendidikan penerima dana BOS. Adapun rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dan pembelanjaan dana BOS, antara lain : (a) Penerimaan murid baru, (b) Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan, (c) Biaya peningkatan mutu guru, (d) Peningkatan mutu KBM, (e) ATK, (f) Biaya perawatan ringan, (g) Membayar daya dan jasa, (h) Transportasi Guru Tidak Tetap (GTT),  (i) Membiayai kegiatan kesiswaan, dan (j) Bantuan siswa miskin.
Dengan dikucurkannya dana BOS yang langsung diterima dan dikelola oleh sekolah, maka sekolah mempunyai kewajiban yang penuh untuk mengelola dana tersebut. Dengan demikian keluhan tentang mahalnya pendidikan tertepis, karena semua kebutuhan siswa telah tertampung dalam dana BOS. Di samping itu semua elemen masyarakat, terutama Komite Sekolah mempunyai wewenang untuk mengawasi pengelolaan dana tersebut.
Tanggung-jawab pengelolaan yang langsung diberikan kepada sekolah adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tugas berat inilah saat ini yang di pikul oleh masyarakat pendidikan (khususnya Guru dan Kepala Sekolah). Saat ini masyarakat pendidikan menjadi ujung tombak terdepan dalam mengemban amanah tersebut. Perhatian masyarakat tertuju kepada Sekolah, apakah masyarakat pendidikan mampu mengemban tugas dan amanah ? Karena bagaimanapun lingkungan Sekolah merupakan tumpuan utama sebagai ujung tombak mencerdaskan anak bangsa.
Tumpuan dan harapan masyarakat luas kepada masyarakat pendidikan adalah sesuatu yang wajar. Sebab dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOS)  berasal dari Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). Dengan dicabutnya subsidi minyak otomatis semua bahan kebutuhan mengalami lonjakan, semua harga bahan pokok (terutama kebutuhan primer) mengalami kenaikan. Dengan lonjakan harga yang melambung tinggi, maka masyarakat ekonomi lemah menjerit dan mencucurkan air mata. Maka alangkah dholimnya apabila masyarakat pendidikan yang diberi amanah untuk mengelola dana BOS ini  menyalahgunakan dan menyelewengkan dana tersebut.
Maka menjadi sebuah kewajaran apabila tanggung-jawab pengawasan menjadi tanggung jawab bersama. Sekolah dan lingkungan masyarakat harus mampu ber-sinergi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan demikian konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) maupun Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) yang telah menjadi acuan mampu menciptakan harmoni antara lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat sekitarnya.            Dengan adanya BOS masyarakat semakin dituntut untuk berpartisipatif dan meningkatkan perannya bersama-sama masyarakat pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibilitas, partisipasi keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, inisiatif dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Di samping itu juga meningkatkan kepedulian warga sekolah (baik siswa, guru, Kepala Sekolah dan penjaga ) serta masyarakat di lingkungan sekolah (orang tua/wali murid)  dalam penyelenggaraan pendidikan, melalui pengambilan keputusan bersama. Point lainnya adalah meningkatkan tanggung jawab orang tua, wali murid,  masyarakat serta pihak pemerintah tentang kualitas mutu sekolah, serta meningkatkan persaingan yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan di capai.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dana BOS belumlah dikatakan cukup memenuhi kebutuhan biaya pendidikan, namun setidaknya ini merupakan awal yang baik dan layak disambut penuh optimisme. Ibarat sebuah oase, dana BOS mampu menyejukkan hati semua kalangan, terutama masyarakat pendidikan yang selama ini pusing tujuh keliling  menghadapi berbagai problem, terutama pemenuhan biaya pendidikan. Dana BOS sekaligus melegakan hati masyarakat (terutama masyarakat ber-ekonomi lemah) yang selama ini harus menanggung biaya pendidikan begitu tinggi.
Ibarat perumpamaan, “Bertepuk Sebelah Tangan”, maka dengan digulirkannya dana BOS wacana MBS maupun MPMBS akan menjadi sebuah kenyataan. Lingkungan sekolah dan masyarakatnya akan mampu bergandengan tangan serta ber-sinergi membangun dunia pendidikan, yang kelak akan mampu mencetak SDM-SDM yang cerdas, handal, menguasai IPTEK, beriman dan bertaqwa serta menciptakan manusia yang humanis.

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

0 Komentar ::

Tinggalkan Komentar Anda