Selasa, 21 Februari 2012

Mungkinkah Pendidikan Gratis?

Oleh : Paul Suparno

WAKTU kampanye yang lalu banyak juru kampanye partai dengan enteng menjanjikan pendidikan dasar dan menengah gratis bila partainya menang dalam pemilihan umum. Tentu janji-janji seperti itu boleh saja, tetapi persoalannya apakah janji tersebut mungkin ditepati?
APAKAH secara riil pendidikan di Indonesia ini dapat gratis? Bila sudah sejak zaman Orde Lama belum pernah terjadi pendidikan gratis untuk semua di negara ini, barangkali memang penggratisan pendidikan di Indonesia tidak mungkin atau sangat sulit.
Menurut kami, persoalan pendidikan di Indonesia bukanlah persoalan gratis atau tidak, melainkan lebih pada pemerataan pendidikan bagi semua siswa umur sekolah, seperti dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Apakah gratis atau tidak, bila semua siswa umur sekolah dapat mengikuti sekolah dengan baik, tidak menjadi persoalan. Dalam kenyataannya, sekarang ini masih ada banyak siswa miskin tidak dapat menikmati pendidikan dasar. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Fasli Jalal, masih ada belasan juta anak usia sekolah yang tidak terlayani pendidikannya. Masih ada 1.422.141 anak di usia 7-12 tahun, 5.801.122 pada usia 13-15 tahun, dan 911.394 anak di usia 16-18 yang tidak dilayani pendidikannya (Kompas, 13 Oktober 2003, hal 9). Inilah yang kiranya perlu diperhatikan oleh pemerintah dan juga wakil rakyat yang memenangi pemilihan umum (pemilu), bagaimana mereka dapat bersekolah.
Menurut kami, menggratiskan pendidikan dasar-menengah untuk semua tampaknya belum mungkin. Maaf kami bukan ekonom! Beberapa alasan dapat disebutkan antara lain: pertama, pendidikan belum menjadi prioritas utama bangsa ini, terlebih bagi para wakil rakyat di DPR dan pemerintahan sehingga dana pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti dimandatkan UUD, tidak mungkin ditepati (sudah jelas dari sekarang). Kedua, seandainya dana pendidikan itu dipenuhi pun tidak akan cukup untuk menggratiskan pendidikan karena setiap departemen dan bentuk pendidikan lain, termasuk perguruan tinggi (PT), juga ingin menggunakan dana tersebut. Ketiga, bila digratiskan untuk semua-jumlah siswa yang dibiayai tidak hanya 11 juta, tetapi ditambah semua siswa yang sekarang di SD-SMU sehingga akan ada lebih dari 40 juta, termasuk yang di swasta dan negeri-jelas dana tidak akan cukup. Keempat, pemenang pemilu tidak akan mutlak, maka tidak mungkin menentukan policy sendiri, terlebih dalam hal dana pendidikan.
DALAM situasi yang masih belum mungkin tersebut, dari pada berjanji muluk-muluk, kiranya pemerintah dan wakil rakyat pemenang pemilu mengambil jalan alternatif yang dapat semakin memeratakan pendidikan di Indonesia. Langkah-langkah itu antara lain sebagai berikut.
Pertama, sebanyak mungkin sekolah negeri menerima siswa dari keluarga yang tidak mampu karena sekolah negeri diharapkan biayanya lebih murah. Ada baiknya sekolah negeri memberikan kuota tertentu bagi anak miskin, berdasarkan situasi daerah tempat sekolah itu berada. Misalnya, 30 persen kursi bagi siswa yang ekonominya lemah untuk daerah yang penduduk miskinnya sekitar 30 persen. Dengan demikian, kriteria masuk tidak hanya tingginya nilai ebtanas murni (NEM) atau angka rapor, tetapi keadaan ekonomi calon sehingga sekolah negeri tidak hanya dijejali anak-anak kaya, yang sebenarnya dapat membayar tinggi di sekolah swasta.
Kedua, seperti telah dicoba sekarang, sekolah swasta yang miskin dan bersedia dinegerikan didanai oleh negara. Misalnya, pernah dibuat dengan 250 madrasah, beberapa madrasah, dan swasta lain, yang sungguh tidak dapat membiayai diri sendiri, dinegerikan. Kebanyakan sekolah ini dihuni oleh siswa tidak mampu. Maka bila dinegerikan, sekolah itu akan membantu banyak siswa miskin bersekolah sehingga menambah pemerataan.
Ketiga, sekolah swasta yang kenyataannya sangat banyak jumlahnya telah lama membantu pemerintah dalam pemerataan pendidikan. Mereka dapat terus dibantu dan dipacu untuk membantu dunia pendidikan. Bagi sekolah swasta yang kaya, agar dibantu dengan mempermudah prosedur urusan macam-macam birokrasi dan juga dibebaskan dari pajak karena mereka membantu pemerintah dalam penyediaan pendidikan. Sekolah swasta kaya didorong untuk mempunyai sekolah adik, sekolah binaan, atau sekolah yang lebih miskin, yang dibantu. Bagi sekolah swasta yang kurang kuat dibantu dengan subsidi, baik untuk peralatan, untuk siswa yang miskin maupun bagi guru-guru yang ada. Dengan subsidi yang ada, swasta akan lebih maju dalam membantu pemerintah menangani persoalan siswa miskin.
Keempat, subsidi bagi guru- guru swasta yang tidak kuat. Banyak sekolah swasta berat terlebih dalam membayar gaji guru. Bila pemerintah dapat ikut memberikan subsidi, sekolah swasta akan lebih maju dan ini juga ikut menambah pemerataan pendidikan.
Kelima, pendidikan nonformal perlu ditingkatkan, terlebih untuk mereka yang tidak mungkin mengikuti pendidikan formal sekolah karena alasan tertentu. Dalam hal ini, masyarakat dapat dilibatkan.
Keenam, pemerintah terus berusaha menaikkan budget pendidikan, seperti dimandatkan oleh UUD dan juga dalam UU Sisdiknas yang baru. Dalam hal ini, pemerintah yang baru diharapkan konsekuen untuk mendahulukan kebutuhan pendidikan dasar-menengah yang diperlukan bagi setiap anak generasi muda kita. Bila memang merasa dananya terbatas, pemerintah dapat melibatkan para pengusaha Indonesia untuk membantu pendidikan. Namun, bila usaha itu diambil, pemerintah harus transparan dalam penggunaan dan pelaporan dana tersebut sehingga uang yang banyak itu tidak dikorupsi dan tidak sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Ketujuh, menanamkan solidaritas di antara orangtua siswa terhadap siswa yang miskin. Demi keadilan sosial dan demi solidaritas kepada anak generasi muda yang miskin, orangtua siswa yang kaya dapat dibantu untuk sadar akan hal ini. Lewat anak-anak yang kaya itulah dapat dibangun solidaritas bagi yang miskin. Misalnya, meski di sekolah negeri, anak yang kaya tetap membayar dan tidak digratiskan. Bayaran ini lebih sebagai sumbangan orangtua bagi pendidikan anak yang kurang mampu dalam hal keuangan. Menurut kami, dalam hal ini tidak perlu ada penggratisan bagi anak kaya, agar beban pemerintah tidak tinggi. Perlu digunakan prinsip, yang miskin membayar lebih rendah dan yang kaya membayar lebih tinggi.
Kedelapan, pembenahan otonomi daerah dalam hal pemerataan pendidikan. Daerah yang kaya perlu dimintai bantuan dana pendidikan bagi daerah yang miskin. Dapat dengan cara memberikan dana langsung, tetapi dapat juga dengan memberikan beasiswa atau membantu beberapa sekolah dari daerah miskin sebagai sekolah binaan. Solidaritas antara daerah kiranya masih perlu dikembangkan dan ini harus ditangani oleh pemerintah pusat.
Arah ke pendidikan gratis masih panjang, bahkan mungkin tidak kunjung tiba. Akan tetapi, usaha untuk lebih memeratakan pendidikan dasar- menengah, terutama bagi mereka yang miskin, sudah dapat dimulai. Semoga dengan usaha-usaha tersebut akhirnya setiap generasi muda kita dapat minimal mengalami pendidikan dasar-menengah yang ada.
Paul Suparno adalah Dosen Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

0 Komentar ::

Tinggalkan Komentar Anda