Jumat, 25 Mei 2012

Zakat Mal Potensi Besar Pemberdayaan Perekonomian Umat


 Potensi terbesar untuk mengembangkan pemberdayaan ekonomi umat Islam adalah zakat, terutama zakat mal. Namun potensi tersebut belum mampu mengangkat derajat perekonomian umat Islam karena belum dikelola secara terpadu dan secara profesional. Pengelolaan zakat yang tidak menyatu ini disebabkan oleh kultur masyarakat yang masih mempercayakan pengelolaan zakat kepada elite agama di wilayah masing-masing. Hal itu menyebabkan dana yang terhimpun dan disalurkan kepada yang ber-hak menerima bersifat sementara dan digunakan secara konsumtif. Kalau diumpamakan hanya memberikan ikan, tetapi tidak memberikan umpan (kail). Sementara itu lembaga yang menangani penerimaan dan pengelolaan amil zakat dianggap belum mampu menunjukkan kinerja yang profesional. Mengapa dan bagaimana persoalan zakat mal dan pengelolaannya ? Berikut ini wawancara Reporter Info, El Iemawati dengan Ketua PCNU Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M. Hum. Jum’at (30/09) kemarin di kediamannya.
Dalam ibadah puasa ini ada satu kewajiban, yakni membayar zakat, untuk masyarakat Sumenep apakah sudah diorganisir, terutama zakat mal ?
Kalau lembaganya sudah ada, yaitu Bazis badan zakat, infak dan sodaqoh. Hanya saja barangkali badan Bazis ini masih belum optimal., pertama memang dari gairah masyarakat tidak dapat diarahkan secara keseluruhan untuk menyerahkan zakat mal-nya ke Bazis, masih banyak masyarakat yang lebih puas kalau menyerahkan sendiri. Ada makna bahwa faktor kepercayaan  yang masih menjadi perhatian
Faktor  kepercayaan kepada elite agama ?
Ya..
Kemudian bagaimana peran Bazis dalam menghimpun zakat mal, kalau kita ambil contoh Bazis di Jakarta dalam mengelola Bazis, sehingga tidak hanya memberikan ikan kepada penerima zakat, tetapi memberikan pancing dan umpan. Menurut Bapak, bagaimana potensi tersebut di Sumenep?.
Barangkali di dalam Bazis itu perlu banyak koordinasi antara personal-personal di dalam kepengurusan itu. Lazimnya masyarakat terutama masyarakat pedesaan mempercayakan segala sesuatunya kepada elit agama. Dari persoalan tembakau, mengawinkan anak, memberikan nama anak termasuk menyerahkan zakatnya kepada elit-elit agama. Barangkali keterlibatan elit agama itu perlu di lembaga Bazis, sehingga Bazis yang sudah punya sistem diharapkan nanti pengelolaannya profesional. Kemudian munculnya tokoh-tokoh agama, katakanlah Kiai di dalam Bazis ini untuk memunculkan kepercayaan, jadi antara kepercayaan dan sistem pengelolaan ini memang harus padu. Kalau ini bisa menyatu, barangkali lambat,  tetapi suatu saat ini akan lebih baik. Sementara ini masyarakat masih membaca, ada-lah di antara pengurus-pengurus Bazis itu memang punya latar belakang agama, tetapi lebih banyak di dominasi oleh para PNS, maupun pejabat
Apakah ada kiat-kiat khusus agar Bazis mampu mengelola zakat mal agar lebih profesional ?
Memang harus ada kiat-kiat bagaimana elit agama ini bisa di tarik jadi pengelola Bazis, jadi bukan cuma secara simbolis saja muncul di situ tetapi diberi peran yang banyak dan besar. Jadi kalau perlu ya muncul elit-elit agama, sementara yang lain itu pelaksana-pelaksana teknis, mau dikelola seperti apa zakat itu ? Monggo, … . Kalau kita telah punya sistem, tentunya kita ber-keinginan seperti Bazis yang di Jakarta, itu sangat bagus sekali.
Dalam arti apakah langkah-langkah itu sudah ada ? Langkah-langkah praktisnya atau langkah prakteknya ? Seperti pencerahan ?
Sebenarnya ada, cuma di tingkat-tingkat instansi yang saya tahu. Jadi ada edaran dari instansi-instansi supaya karyawan-karyawati menyerahkan, cuma dalam edaran itu masih perlu barangkali dijelaskan secara rinci bagaimana sistem pengelolaannya, jadi bukan cuma dengan bahasa siap untuk menyalurkan kepada yang berhak, nah kalau cuma dengan bahasa siap menyalurkan kepada yang berhak saya pikir semua seperti itu , jadi perlu macam yang di Jakarta itu bagaimana sistem penyalurannya itu dijelaskan sedemikian jelas, sedemikian rinci, jadi agar tidak seperti yang sudah berjalan selama ini. Sementara untuk sosialisasi ke tingkat-tingkat masyarakat nampaknya kok belum nyampe’, walaupun memang ada edaran hanya pada Camat, para Camat itu diminta untuk mensosialisasikan edaran dari Bazis itu.

Yang kami tanyakan bagaimana peran PCNU untuk mengelola Zakat sebagai potensi  besar pengembangan pemberdayaan ekonomi umat ?
Ya.. sampai saat ini memang kami akui karena kami baru saja dilantik, kami baru saja rapat sebatas apa yang bisa kami lakukan sebatas koordinator, makanya akan ditindaklanjuti lagi dengan rapat-rapat berikutnya, jadi kami tidak sampai kepada persoalan-persoalan zakat, jadi memang tidak kami agenda kan. Tapi Insya Allah, nanti Syuriah yang memang punya otoritas, sedangkan kami di pengurusan NU itu di Tanfidziah, Tanfidziah itu pelaksana,  jadi otoritas police itu Syuriah, karenanya memang ini harus dibicarakan di tingkat Syuriah,  bagaimana untuk melaksanakan proses menerima dan menyalurkan zakat dari warga, cuma selama ini kami baca masyarakat itu sudah punya, maaf  bahasa saya langganan-langganan sendiri, jadi kami percaya pula, dan kami serahkan kesana (masyarakat; red). Jadi tidak terlalu terikat kepada institusi, termasuk juga NU, makanya  NU juga tidak terlalu masuk kesana, kenapa ? Karena Baziz sudah ada, sementara institusi-institusi dipercaya oleh masyarakat itu sendiri itu pun sudah ada, tinggal penataannya, jadi itu yang sekarang terjadi sehingga zakat yang dilakukan itu sekarang ini hanya konsumtif.
Bagaimana dengan zakat mal-nya ?
Zakat mal juga seperti itu juga, banyak yang diserahkan kepada lembaga, artinya pemilik lembaga itu sebagai penerima, dan diharapkan pemilik lembaga itu juga bisa memanfaatkan zakat mal itu untuk kepentingan lembaganya, kemudian tentu saja karena sudah percaya diharapkan yang menerima itu juga mengarah pada mustahij , yaitu orang yang ber-hak selain lembaga itu termasuk bagian fi sabilillah
Begini pak Kyai, tadi sempat disinggung bahwa sistem penyaluran zakat di negeri kita cenderung menjadikan masyarakat kita sebagai masyarakat konsumtif. Bagaimana upaya untuk merubah mereka menjadi masyarakat yang produktif dari zakat yang diterimanya? Seperti membentuk lembaga perekonomian umat misalnya, kaitannya dengan NU sendiri ?
Kalau NU sekarang sedang  fokus programnya bidang  pemberdayaan ekonomi umat. Kami masih bicara tatanan-tatanan model apa yang akan kami bangun, cuma belum sampai menyentuh pada zakat mal ini, baru kemarin malam terbentuk jadi belum bicara tentang teknis, mungkin minggu ini sudah akan ada pembicaraan-pembicaraan tentang pemberdayaan
Pengurus-nya itu dari unsur mana ?
Selama ini yang kami rekrut dari unsur pengusaha-pengusaha yang selama ini memang mereka menjauh dari NU padahal mereka kader-kader NU sehingga tidak bisa memberikan kontribusi pada warga NU, nah sekarang kami merekrut mereka, yang diharapkan nanti tentunya punya kepedulian memberikan kontribusi kepada warga NU disamping juga menguntungkan kepada pengusaha itu sendiri karena, memang pangsa NU itu sendiri pangsa yang sangat besar..
Jadi langkah-langkah ke arah sana  itu sudah ada ?
Sudah ada, artinya walaupun dalam tatanan yang masih umum arah untuk pemberdayaan umat …
Khususnya zakat mal ?
Zakat ini nanti akan kami bicarakan dengan unsur Syuriah. Dalam kepengurusan NU hal-hal yang terkait langsung dengan persoalan-persoalan keagamaan muara-nya di Syuriah. Kami di Tanfidziah sebatas sebagai pelaksana, jadi termasuk bagian yang akan kami lakukan pemberdayaan ekonomi umat.
Bagaimana .potensi zakat di Sumenep kaitannya dengan pemberdayaan umat, yaitu konsep pemberdayaan  umat  dengan pengelolaan zakat ? Kedepannya konsep pemberdayaan berkaitan dengan SDA ?
Hanya saja  persoalannya kankepengurusan itu masih berapa hari, walaupun konferensi nya sudah lama. Memang ada program yang di arena konferensi itu terutama pemberdayaan di bidang ekonomi, karena memang potensi  SDM di Sumenep lebih banyak perempuan, tentu saja perempuan harus juga memegang peranan, cuma model kami tidak berjalan  seperti itu, jadi nanti akan ada sebuah lembaga,  katakan kalau di Pemerintah Daerah punya lembaga Bazis, kami sebenarnya juga punya lembaga cuma lembaga ini tidak dibentuk sekarang karena kami melihat sejauh mana  kinerja Bazis itu, khawatir nanti ada indikasi yang satu dengan yang lain  saling terpengaruh atau  saling mempengaruhi, itu yang tidak kita inginkan.
Berarti lembaga itu sudah ada ?
Ya, itu yang dibentuk oleh Pemerintah, yaitu Bazis. Di lembaga NU ada juga yaitu lembaga Amil zakat, tetapi belum terbentuk sampai sekarang
Anggota-anggotanya Bazis berasal dari unsur apa, apakah dari ada juga ?
Ya ada, anggota-anggota Bazis ada juga yang berasal dari unsur NU. Kemudian berasal dari instansi-instansi, dari perwakilan-perwakilan Ormas itu juga ada..
Bagaimana kinerja dan pengelolaan Bazis di Sumenep ?
Masih belum, masih belum seperti yang diharapkan, nah kalau bisa menyatu antara kekuatan kultur dalam arti tokoh-tokoh agama dan masyarakat,  Insya Allah  untuk menyalurkan zakatnya ke Bazis itu bisa diharapkan lebih banyak manfaatnya..
Langkah-langkah atau konsep ke arah penyatuan itu apa sudah ada ?
Untuk NU belum masuk ke sana bahkan NU masih menjajaki kemungkinan-kemungkinan menghidupkan lembaga yang memang ada di NU. Seberapa efektif kalau ini ada, sebab masyarakat NU itu unik-nya, masyarakat NU itu punya lembaga tetapi mempunyai kepercayaan kepada si fulan, si fulan dan si fulan, apa efektif kalau lembaga itu ada, sementara Bazis sudah ada dan nyatanya  Bazis kurang efektif. Itu akan kami kaji, akan kami pelajari
Apa ini bukan sebuah indikasi ketidakpercayaan kepada Bazis maupun elite agama ?
Ada semacam ini, tapi yang lebih dominan barangkali sekian lama orang itu mempunyai kepercayaan kepada orang-orang tertentu sebelum Bazis itu muncul, jadi sebelum ada Bazis, sebelum ada lembaga amil zakat, sebelum ada lembaga-lembaga yang menerima dan menyalurkan zakat, panitia-panitia yang banyak itu, masyarakat sudah punya pilihan sehingga percaya kepada pilihan itu. Nah, kalau ini efektif sebenarnya pilihan-pilihan masyarakat itu nanti bisa bergabung dalam satu wadah Bazis, sehingga semuanya ke sana. Dengan terkumpulnya zakat dalam satu wadah maka dana tersebut akan mampu untuk memberdayakan umat.
Barangkali perlu semacam advokasi dalam hal penyaluran zakat ini?
Saya pikir tidak perlu cukup dengan himbauan elit agama itu sampai sekarang masih ampuh. Ya tapi kalau advokasi persoalan-persoalan yang sulit untuk diselesaikan itu perlu
Kendala apa yang menyebabkan menyatukan konsep dan langkah-langkah kebersamaan mengalami hambatan ?
Menyatukan visi itu memang sangat sulit, saya terpaksa harus membuka, ketika muncul lembaga-lembaga amil zakat, semacam Bazis ada anggapan karena memang banyak sebenarnya orang yang mempunyai hak, dan termasuk salah satu  diantara delapan asnab, sekian lama dia itu menerima, karena memang dianggap punya hak untuk menerima dan di percaya untuk menyalurkan, contoh guru ngaji, dia tidak mendapatkan bayaran apa-apa, karena keikhlasannya dia membuat langgar sendiri, kemudian mencukupi sarana dan mengorbankan waktunya untuk mengaji, nah orang semacam ini menurut wacana sebagian masyarakat ini sangat perlu untuk  disantuni.  Sehingga dijadikan alasan. Ketika muncul lembaga lain, malah ada anggapan jangan-jangan mengurangi hak dari orang yang sudah terbiasa disantuni. Pikiran-pikiran semacam itu masih ada, ketika ada panitia amil zakat maka akan mengurangi hak dari Kiai, ini akan mengurangi hak dari Ustadz ini. Ini memang memerlukan pemikiran. Walaupun dia tidak mengharap, tetapi termasuk salah satu asnab yang perlu mendapatkan juga. Kalau semuanya tersedot ke sini, nanti kalau yang mengelola di sini, menerimanya, menyalurkannya. Apa mengalir ?
Jadi kultur-kultur semacam itu  untuk menyalurkannya dalam satu wadah itu sangat sulit ?
Ya, cukup sulit, karenanya harus dari atas, pengelolaannya itu supaya secermat mungkin, sehingga orang yang sudah biasa menerima itu tetap menerima disamping asnab-asnab yang lain. Itu yang menjadi persoalannya, ini kultur
Jadi masih sulit merubah kultur yang ada ? Contoh misalnya meniru model pengelolaan Bazis di Jakarta ?
Ya.. karena pendekatan masyarakatnya sangat berbeda, kalau di Jakarta dengan pendekatan rasional, di sini masih pendekatan emosional
Mungkin langkah-langkah ke depan, bagaimana PCNU dengan konsep-konsepnya membangun wacana baru terutama masalah pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh Baziz !
Pertama, elite-elite agama perlu di rekrut sebanyak-banyaknya  untuk mewakili kultur  dan usaha mendekati secara kultural. Kedua lembaga amil zakat Baziz harus membuktikan bahwa ketika zakat itu disatukan itu jauh akan lebih bermanfaat dan tidak seperti pengelola-pengelola yang konvensional yang cuma bersifat konsumtif, buktikan itu. Jadi kalau itu sudah bisa dibuktikan tentu saja amanah itu menjadi sesuatu yang harus menjadi pegangan. Membangun kepercayaan jangan sampai  ada zakat yang salah sasaran, jangan sampai ada zakat yang tidak sampai pada orang yang seharusnya menerima.
Secara moral  apa perlu CPNU memberikan pengarahan  pada Bazis ?
Insya Allah bisa, cuma ini kapling dari Syuriah, tausiahdan arahan-arahan memang itu sebenarnya amanah sebagai jam’iyah organisasi keagamaan memang untuk meluruskan, membenarkan, memberikan garis batasan-batasan, dalam bahasa kami amar makruf nahi mungkar, Insya Allah itu bisa kami bantu, kami akan mengadakan satu pola hubungan yang harmonis bersama kekuatan lembaga masyarakat terutama institusi-institusi
Harapan pak Kyai terkait dengan zakat mal ini ?
Masyarakat memang perlu terpanggil untuk mengeluarkan zakat yang memang merupakan kewajiban agama, yang  di dalam Al-Qur’an itu hampir-hampir selalu dikaitkan  dengan perintah Shalat. Ketika ada perintah Shalat ada perintah zakat, ternyata katakan kalau shalat-nya sudah berjalan sempurna, tetapi zakatnya masih sulit. Jadi bagaimana masyarakat merasa terpanggil sendiri untuk mengeluarkan zakat-nya yang memang merupakan perintah yang pokok di dalam agama Islam, “Wa aqimus sholata wa aatus zakata”, ketika ada perintah dirikanlah shalat, kemudian ada perintah: keluarkanlah zakat ! Hampir tidak pernah terpisah, artinya apa, jadi kewajiban shalat itu harus dibarengi dengan kewajiban mengeluarkan zakat. Ini barangkali porsi dari lembaga agama untuk mensosialisasikan-nya ke bawah . sehingga masyarakat tahu dan terpanggil sendiri untuk mengeluarkan zakat, terutama zakat mal.  Ada contoh baik salah satu Ormas, tidak perlu saya sebutkan, Ormas tersebut dari dulu telah menata zakat sedemikian rupa. Lembaga itu tidak mencari, tapi orang yang datang, jadi anggota-anggota dari Ormas itu yang datang. Kita berharap seperti itu, ya ketika ada perintah Shalat, maka zakat pun dikeluarkan. Tidak perlu motivasi apa-apa tetapi kesadaran akan kewajiban itu.
Tetapi perlu adanya patron, apalagi menghadapi masyarakat yang  budaya paternalistiknya kental ?
Nah ! kembali lagi kepada elit agama, elit agama supaya tidak henti-hentinya menyuarakan bahwa kewajiban yang tidak terpisah dengan shalat adalah membayar zakat. Kalau itu disuarakan terus menerus nantinya akan menjadi bagian hidup, dan akhirnya menjadi budaya.(*)

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

0 Komentar ::

Tinggalkan Komentar Anda